SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI INDONESIA


BAB I PENDAHULUAN  
SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI INDONESIA

A.    LATAR BELAKANG
Demokrasi  adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkansuara terbanyak
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Diskursus demokrasi di Indonesia tak dapat dipungkiri, telah melewati perjalanan sejarah yang demikian panjangnya. Berbagai ide dan cara telah coba dilontarkan dan dilakukan guna memenuhi tuntutan demokratisasi di negara kepulauan ini. Usaha untuk memenuhi tuntutan mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut misalnya dapat dilihat dari hadirnya rumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia, yakni Orde Lama dan Orde Baru. Di zaman pemerintahan Soekarno dikenal yang dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya.
Dipasungnya demokrasi di dua zaman pemerintahan tersebut akhirnya membuat rakyat Indonesia berusaha melakukan reformasi sistem politik di Indonesia pada tahun 1997. Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia akhirnya berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998. Pasca kejadian tersebut, perubahan mendasar di berbagai bidang berhasil dilakukan sebagai dasar untuk membangun pemerintahan yang solid dan demokratis. Namun, hingga hampir sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi yang terbentuk sejauh ini, meminjam istilah Olle Tornquist hanya menghasilkan Demokrasi Kaum Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Tulisan ini berusaha menguraikan lebih lanjut bagaimana proses transisi menuju konsolidasi demokrasi di Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena masih mencerminkan suatu pragmatisme politik. Selain itu di akhir, penulis akan berupaya menjawab pilihan demokrasi yang bagaimana yang cocok untuk diterapkan di Indonesia.
Munculnya Kekuatan Politik Baru yang Pragmatis Pasca jatuhnya Soeharto pada 1998 lewat perjuangan yang panjang oleh mahasiswa, rakyat dan politisi, kondisi politik yang dihasilkan tidak mengarah ke perbaikan yang signifikan. Memang secara nyata kita bisa melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter menjadi era penuh keterbukaan. Amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik saat ini, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala bidang, dan banyak hasil positif lain. Namun begitu, perubahan-perubahan itu tidak banyak membawa perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat masyarakat.
Perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat tidak kunjung berubah dikarenakan adanya kalangan oposisi elit yang menguasai berbagai sektor negara. Mereka beradaptasi dengan sistem yang korup dan kemudian larut di dalamnya. Sementara itu, hampir tidak ada satu pun elit lama berhaluan reformis yang berhasil memegang posisi-posisi kunci untuk mengambil inisiatif. Perubahan politik di Indonesia, hanya menghasilkan kembalinya kekuatan Orde Baru yang berhasil berkonsolidasi dalam waktu singkat, dan munculnya kekuatan politik baru yang pragmatis. Infiltrasi sikap yang terjadi pada kekuatan baru adalah karena mereka terpengaruh sistem yang memang diciptakan untuk dapat terjadinya korupsi dengan mudah.
Selain hal tersebut, kurang memadainya pendidikan politik yang diberikan kepada masyarakat, menyebabkan belum munculnya artikulator-artikulator politik baru yang dapat mempengaruhi sirkulasi elit politik Indonesia. Gerakan mahasiswa, kalangan organisasi non-pemerintah, dan kelas menengah politik yang ”mengambang” lainnya terfragmentasi. Mereka gagal membangun aliansi yang efektif dengan sektor-sektor lain di kelas menengah. Kelas menengah itu sebagian besar masih merupakan lapisan sosial yang berwatak anti-politik produk Orde Baru. Dengan demikian, perlawanan para reformis akhirnya sama sekali tidak berfungsi di tengah-tengah situasi ketika hampir seluruh elit politik merampas demokrasi. Lebih lanjut, gerakan mahasiswa yang pada awal reformasi 1997-1998 sangatlah kuat, kini sepertinya sudah kehilangan roh perjuangan melawan pemerintahan. Hal ini bukan hanya disebabkan oleh berbedanya situasi politik, tetapi juga tingkat apatisme yang tinggi yang disebabkan oleh depolitisasi lewat berbagai kebijakan di bidang pendidikan. Mulai dari mahalnya uang kuliah yang menyebabkan mahasiswa dituntut untuk segera lulus. Hingga saringan masuk yang menyebabkan hanya orang kaya yang tidak peduli dengan politik.
Akibat dari hal tersebut, representasi keberagaman kesadaran politik masyarakat ke dunia publik pun menjadi minim. Demokrasi yang terjadi di Indonesia kini, akhirnya hanya bisa dilihat sebagai demokrasi elitis, dimana kekuasaan terletak pada sirkulasi para elit. Rakyat hanya sebagai pendukung, untuk memilih siapa dari kelompok elit yang sebaiknya memerintah masyarakat.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang yang telah dijelaskan, dapat di berikan rumusan masalah yang akan dibahas di bab selanjutnya, yaitu :
1.      Apakah prinsif demokrasi?
2.      Apakah sistem politik indonesia sudah demokrasi?
3.      Bagaimana kapabilitas sistem politik dalam melihat sistem politik indonesia?

 BAB II PEMBAHASAN

Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial. Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudiyang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.      Kedaulatan rakyat;
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.      Kekuasaan mayoritas;
4.      Hak-hak minoritas;
5.      Jaminan hak asasi manusia;
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.      Persamaan di depan hukum;
8.      Proses hukum yang wajar;
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.  Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.      Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung,umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.      Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.      Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.      Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hokum
5.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.      Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.      Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.      Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

Sejak merdeka, Indonesia telah mempraktekkan beberapa sistem politik pemerintahan atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat.
1.      Tahun 1945-1959; Demokrasi Parlementer, dengan ciri ;
·         Dominasi partai politik di DPR Kabinet silih berganti dalam waktu singkat
·         Demokrasi Parlementer ini berakhir dengan Dekrit Presiden 1959.
2.      Tahun 1959-1965; Demokrasi Terpimpin, dengan ciri-ciri : 
·         Dominasi presiden, yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, menggantikannya dengan DPR-GR yang diangkat oleh Presiden, juga diangkat presiden seumur hidup oleh anggota parlemen yang diangkat presiden itu. Terbatasnya peran partai politik Berkembangnya pengaruh komunis
·         Munculnya ideologi Nasional, Agama, Komunis (NASAKOM)
·         Meluasnya peranan militer sebagai unsur sosial politik
·         Demokrasi terpimpin berakhir dengan pemberontakan PKI September 1965.
3.      Tahun 1965-1998; Demokrasi Pancasila; dengan ciri-ciri:
·         Demokrasi berketuhanan
·         Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab
·         Demokrasi bagi persatuan Indonesia
·         Demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
·         Demokrasi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kita tidak menafikan betapa indah susunan kata berkaitan dengan Demokrasi Pancasila, tetapi pada tataran praksis sebagaimana yang kita lihat dan rasakan:
1)      Mengabaikan eksistensi dan peran Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana tidak merasa dikontrol oleh Tuhan. Para pemimpin, terutama presiden tabu untuk dikritik, apalagi dipersalahkan. Ini bermakna menempatkan dirinya dalam posisi Tuhan yang selalu harus dimuliakan dan dilaksanakan segala titahnya serta memegang kekuasaan yang absolute
2)      Tidak manusiawi, tidak adil dan tidak beradab, dengan fakta eksistensi nyawa, darah, harkat dan martabat manusia lebih rendah dari nilai-nilai kebendaan
3)      Tidak ada keadilan hukum, ekonomi, politik dan penegakan HAM.
4)      Pemilu rutin lima tahunan, tetapi sekedar ritual demokrasi. Dimana dalam prakteknya diberlakukan sistem Kepartaian Hegemonik, yakni pemilu diikuti oleh beberapa partai politik, tetapi yang harus dimenangkan, dengan menempuh berbagai cara, intimidasi, teror, ancaman dan uang, hanya satu partai politik.

4.      Tahun 1998- sekarang, orde reformasi dengan ciri-ciri enam agenda:
·         Amandemen UUD 1945
·         Penghapusan peran ganda (multifungsi) TNI
·         Penegakan supremasi hukum dengan indikator mengadili mantan Presiden Soeharto atas kejahatan politik, ekonomi dan kejahatan atas kemanusiaan.
·         Melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya
·         Penegakan budaya demokrasi yang anti feodalisme dan kekerasan
·         Penolakan sisa-sisa Orde Lama dan Orde Baru dalam pemerintahan

Kapabilitas Sistem Politik Indonesia
Suatu system politik dapat dikatan selalu mempunyai kapabilitas dalam menghadapi kenyataan dan tantangan terhadapnya. Dewasa ini telaahan tentang apa yang benar-benar dilakukan atau dikerjakan oleh system politik telah menjadi salah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan suatu system politik. Penelaahan terhadap sistem-sistem politik tersebut dapat mendorong kita kearah perkenalan dan pengertian yang lebih mendalam tentang soal-soal perubahan politik.Prakarsa perubahan politik tersebut dapat berasal dari tiga sumber yaitu Elit ( termasuk elit yang duduk di dalam pemerintahan), dari kelompok-kelompok dalam infrastrukturpolitik, lingkungan internasional.Perubahan politik tersebut akan dapat menghasilkan pola hubungan baru antar tuntutan dan dukungan dalam sistem politik yang bersangkutan.
1.      Kapabilitas Ekstratif
Sumber daya alam maupun manusia sering merupakan pokok pertama bagi kemampuan suatu sistem politik. Bagaimana sumber daya itu diolah untuk kepentingan nasional, daerah, serta masyarakat secara keseluruhan, merupakan masalah.kehidupan suatu sistem politik sangat tergantung pada biaya yang dapat dikumpulkan dari kapasitas ekstratif ini. Manusia mengambil manfaat untuk membiayai kehidupanya melalui pengolahan sumber daya ala mini, kemudian melalui berbagai jalan anatara lainmalalui pajak, sebagian biaya Negara diperoleh.Penerimaan Negara ini erat hubunganya dengan masalah bagaimana birokrasi ( pegawai negeri yang bertugas mengadakan pelayanan umum ), militer, dan lain-lainya mendapat pembiayaan agar dapat berprestasi, bertanggung jawab, efesien, dan efektif. Kebijaksanaan tiap sistem politik terhadap masalah penggalian sumber daya alam, penanaman modal domestic dan modal asing berbeda. Perbedaan ini di sebabkan antara lain karena berbedanya tuntutan. Bagaimana sistem-sistem politik menghadapi berbagai tuntutan, dan apakah tuntutan-tuntutan tersebut masih berada dalam batas kemampuan ataukah melampaui kemapuan sistem yang bersangkutan, sedikit banyak hal ini berhubungan pula dengan kemampuan regulative.
2.      Kapabilitas Distributif
Yang lebih berkaitan dengan kapabilitas ekstratif ialah kapabilitas distributive. Setelah sumber daya yang diolah hasilnya kemudian di distribusikan dan bahkan di distribusikan kembali kepada masyarakat. Ditribusi barang, jasa, kesempatan, status, dan bahkan juga kehormatan dapat diberi predikat sebagai prestasi riil sistem politik. Distribusi ini ditujukan kepada individu maupaun semua kelompok dalam masyarakat, seolah-olah sistem politik itu pengelola dan merupakan pembagi segala kesempatan, keuntungan dan manfaat bagi masyarakat. Ukuran terpenting kemampuan distibutif ini adalah kuantitas serta sifat tingkat pentingnya barang yang didisbrusikan.
3.      Kapabilitas Regulatif
Bagaimana suatu sistem poolitik menyelenggarakan pengawasan terhadap tingkah laku individu dan kelompok yang berada di dalamnya, bagaimana penempatan kekuatan yang abash ( pemerintah ) untuk mengawasi tingkah laku manusia dan badan-badan lainya yang berada  di dalamnya.Semuanya merupakan ukuran kapabilitas untuk mengatur atau mengendalikan.Bagaimana manusia atau kelompok dibawahkan pada aturan-aturan dalam arti yang luas ( UUD, UU, dan sebagainya) sejauh mana daya pengaturan menjangkau atau berpengaruh terhadap kehidupan individual maupun kolektif dan bagaimana frekuensi atau intensitas intervensi suatu sistem politik terhadapnya, semua ini merupakan ukuran kemampuan regulative. Mekanisme suprastruktur politik Indonesia dalam menghadapi masalah pentingnya daya regulative terhadap bidang-bidang yang dianggap vital dan menyangkut hajat hidup rakyat, selalu menunjukan adanya perhatian yang serius.Dengan demikian terlihat bahwa dari hal yang sekecil-kecilnya sampai hal yang besar, asal saja masih dalam wilayah public, mel;alui hukum public, pemerintah mengadakan pemaksaan dan pengaturan.Dalam kehidupan politik, pengaturan terhadap individu oleh sistem politk menjadi penting, karena sering menyebabkan benturan pendapat.
4.      Kapabilitas Simbolik
Efeksifitas mengalirnya symbol dari sistem politik terhadap lingkungan intra masyarakat maupun terhadap lingkungan ekstra masyarakat menetukan tingkat kemepuan simbolik ini.Maksudnya adalah patut dibedakan antara kapibilitas simbolik dengan output simbolik.Dalam output simbolik antar lain termasuk pengukuhan nila-nilai oleh elit, pameran kekuatan, upacara militer, kunjungan pejabat tinggi dan sebagainya. Tingkat efektivtas output simbolik sukar diukur, tetapi sebagian publisis sering mencoba menduganya.Melalui jumlah kerumunan massa, jumlah yang hadir suatu acar, bahkan dari lamanya aplaus tanda setuju sewaktu pemimpin berbicara atau berpidato dapat dijadikan indicator bagi output simbolik ini. Petunjuk tentang tingginya kapabilitas simbolik ditentukan oleh atau bergantung pada kreasi selektif pihak pemimpin dan pada penimbaan yang penuh olehnya tehadap seperangkat penerimaan atau daya reseptif rakyat.Elit politik karenanya harus mampu mengeluarkan kebijaksanaan atas dasar pertimbangan bahwa rakyat akan dapat menerimanya, atau bahakan siap pula menerima penolakannya yang menyakitkan, sehingga yang bersangkutan tidakpopuler lagi.
5.      Kapabilitas Responsif
Sifat kemampuan responsive atau daya tanggap suatu sistem politik ditentukan oleh hubungan antara input dan output.Bagi para sarjan politik, telaahan tentang daya tanggap ini akan menghasilkan bahan-bahan untuk analisi deskriftif, analisa yang bersifat menerangkan, dan bahkan analisa yang bersifat meramalkan. Sistem politik harus selalu tanggap terhadap setiap tekanan yang timbul dari lingkungan intra masyarakatmaupun dari lingkungan ekstra masyarakatberupa berbagai tuntutan. Dalam sistem politik demokrasi pancasila, kesimbangan antar tuntutan pelaksanaan hak asasi manusia maupun legalitas kelompok lebih diharmoniskan.Segi-segi kelemahan proses pengambilan keputusan yang selalu memperhatikan pola-pola demokrasibarat, dan kebaikan-kebaikan dari pengambilan keputusan yang didasrakan pada adanya saluran-saluran tertentu yang lebih resmi sebagai sandaran kekuatan, juga mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh.
6.      Kapabilitas Dalam Negeri dan Internasional
Kapabilitas domestic suatu sistem politik sedikit banyak juga ada pengaruhnya terhadap kapabilitas Internasionalnya.yang dimaksud dengan kapabilitas internasional ialah kemapuan yang memanvar dari dalam ke luar. Tingkah laku internasional suatu sistem politik, ditentiukan pula oleh kapabilitasekstratif internasional dalam bentuk pendapatan dari perdagangan luar negeir dan lain-lainya.Oleh karena itu yang dinamakan kapabilitas regulative yang bersifatinternasional adalah bagaiman suatu sistem politik mempengaruhi dan mengendalikan sistem sistem poltitk lainyadeangan segala tingkat gradasi intensitas.Pengendalian atau pengaruh luar terhadap sistem politik tertentu yang dilakukan oleh suatu sistem politik antara lain termanisfestasi dalam kebijaksanaan dalam negeri ataupun luar negerinya. Hubungan anatar input lingkungan luar masyarakat dan output sistem politik yang menerima pengaruh lingkungan tersebut, dan bagaimana sistem politik tersebut memberikan tanggapan , antara lain berupa kebijaksanaan luar negerinya, merupakan kapabilitas responsive yang bersifat internasional.Dengan demikian nyata terdapat hubungan erat antar kapasitas dalam negeri dengan kapasitas luar negeri dari suatu sistem politik.


http://lenamegawati.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html

Stratifikasi sosial


Stratifikasi sosial
Stratifikasi sosial adalah sebuah konsep yang di wujudkan dalam sistem sosial bangsa dan negara. Oleh karena stratifikasi sosial adalah suatu sistem maka diperlukan suatu analisis yang tepat untuk digunakan dalam menempuh sasaran yang berguna bagi masyarakat dalam unit terluas dan individu dalam unit terkecil. Sasaran ini digunakan bagi masyarakat atau individu yang bertujuan menjadi agen sosial, ekonomi, politik dan lainnya. Stratifikasi sosial adalah konsep yang menunjukkan klasifikasi haeraki atau kategorisasi kelompok sosial. Klasifikasi ini dilakukan berdasarkan simbol tertantu yang dianggap berharga oleh kelompok tertentu, seperti jabatan, kesalehan, pekerjaan.
Secara sosiologis konsep kelas sosial diterapakan pada zaman romawi kuno yang dipergunakan untuk masyarakat yang wajib pajak. Pada abad ke-18 kelas kelas sosial dipergunakan para ilmuan eropa untuk merujuk pada hal yang berbeda. Pada abad ke-19 kelas sosial dipergunakan dalam analisis kesenjangan sosial yang berakar pada tradisi ekonomi masyarakat. Akhirnya Marx dengan konsepnya membedakan status sosial dengan istilah peran dimana jika ada status sosial maka akan ada peran sosial. Status sosial yang semakin tinggi mengakibatkan semakin banyak peran sosial dan status sosial yang rendah maka peran sosialnya rendah. Sedangkan menurut Weber konsep mengenai kelas sosial adalah stratifikasi sosial yang berkaitan denagn hubungan antara produksi dan kepemilikan kekayaan. Lalu, status sosial adalah  manifestasi dari stratifikasi sosial yang terkait dengan prinsif-prinsif yang telah diikuti masyarakat dalam menggunakan kekayaan dan gaya hidup mereka dan partai adalah pertemuan sosial yang bertujuan menggunakan kekuatan untuk mempengaruhi tindakan sosial.
Dalam stratifikasi sosial terdapat beberapa dimensi yang bisa digunakan, seperti :
1.      Dimensi kepemilikan kekayaan (Koentjroningrat)
Dimensi ini membedakan dua kelas yaitu kelas kaya dan kelas miskin. Sebagai contohnya adalah pada masyarakat pedesaan untuk melihat ukuran suatu kekayaan maka yang terlihat adalah seberapa luas ukuran lahan atau tanahnya. Maka semakin luas tanahnya maka semakain dia dihargai dan telah dikatakan sebagai orang yang kaya. Begitu juga sebaliknya semakin kurang atau bahkan tidak memiliki kekeyaan maka boleh dikatakan bahwa penduduk itu merupakan kategori peduduk miskin. Penggolongan ini berdasarkan pada masyarakat agraria yang masih tradisional.
2.      Dimensi distribusi sumber daya (Gerhard Lenski)
Dimensi ini awalnya diterapkan dalam masyarakat pra industri dimana masyarakat ini tidak serumit dengan masyarakat industri.dalam masyarakat ini masih mengenal yang namanya penggolongan berdasarkan kepemilikan lahan. Semakin luas tanahnya maka semaik tinggi kedudukannya di masyarakat. Contoh riilnya adalah pada masyarakat agraria di pedesaan yang menggolongkan masyarakat berdasarkan kepemilikan lahan dan strata terendah adalah buruh tani yang tidak memiliki lahan.
3.      Dimensi modernisasi (Samuel Hungtington)
Dimensi ini menitik beratkan gaya hidup masyarakat yang menjadi ukuran suatu kelas sosial yang ada dimasyarakat. Sebagai contoh adalah gaya hidup orang kaya adalah memekai pakaian yang berstyle dan bermerek impor dengan harga selangit. Tentu berbeda dengan gaya hidup masyarakat dari kelas sosial sedang dan rendah yang hanya memakai barang yang harganya terjangkau. Gaya hidup kelas atas cenderung adonis dalam memakai materi dan cenderung berfoya-foya. Pada era globalisiasi ini masyarakat hanya melihat pada seberapa bagus style suatu individu. Semakin berstyle individu maka masyarakat menganggapnya sebagai orang yang berada pada strarta teratas.
Menurut Bernard Baber ada tujuh dimensi streatifikasi sosial, yaitu :
a.       Praktek kerja
Dalam dunia pekerjaan semakin bagus pekerjaannya maka semakin bagus pandangan masyarakat. Contohnya antara petani dengan seorang direktur suatu perusahaan
b.      Wewenang dan tingkat kekuatan
Semakin tinngi jabatan seseorang maka semakin tinggi status sosialnya, seperti rektor dengan buruh kasar biasa tentunya memiliki tingkat wewenang yang berbeda
c.       Pendapatan dan kekayaan
Pendapatan sangat mempengaruhi tingkat kelas sosial suatu masyarakat. Orang yang bergaji tinggi tetntu memiliki kelas yang lebih tinggi dari pada orang yang bergaji rendah. Contonya gaji direktur dengan gaji petugas kebersihan.
d.      Pendidikan dan pengetahuan
Dewasa ini semakin tinggi pendidikan seseorang maka semakin tinggi kedudukannya dimasyarakat. Contohnya orang tamatan SD dibandigkan dengan seorang tamatan SMA.
e.       Agama dan kemurnian diri
Contonya soerang Kiai dibandingkan dengan orang biasa dalam agama tentu memiliki pembedaan perilaku dalam masyarakat
f.       Kekerabatan dan kelompok etnis
Dalam masyarakat bugis-makassar teradapat kedudukan orang seperti andi atau puang yang diberikan kepada orang yang keturunan syekh atau penyebar agama islam. Orang ini tentu memliki kedudukan berdasarkan kekerabatan da beralangsung turun temurun
g.      Masyarakat lokal dan masyarakat setempat
Biasanya dalam masyarakat setempat ada seseorang yang dihormati karena kebijaksanannya. Meskipun dia bukan keturunan tapi penghargaan masyarakat terhadap masyarakat yang membuat kastanya tinggi.
Dalam menganalisis sistem stratifikasi sosial terdapat beberapa analisis yang digunakan seperti berikut ini, yaitu :
1.      Sistem konflik
Analisis ini digunakan untukmenegtahui apakah ada atau tidak ada faktor yang menggaris bawahi pembentukan stratifikasi sosial. Dalam amsyarakat terdapat dua kubu yang saling melakuka pertentangan dan hal ini memungkinkan adanya kubu yang kalah dan menang yang secara otomatis yang kalah dikuasai oleh yang menang.
2.      Sistem distribusi hak-hak khusus
Pembedaan terhadap pembagian hak-hak seseoarng dapat mengakibatkan kategori sosial. Pembedaan ini aka menciptakan ada kelompok yang termarjinalkan dan secara otomatis terjadi pembedaan.
3.      Analisis sistem kehormatan
Analisis ini diciptakan oleh kelimpok sosial tertentu karena respon yang diberikan oleh kelompok itu mengutamakan interaksi sosial yang mapan.
4.      Analisis alasan konflik
Analisi ini mengacu pada terbentuknya konflik dapat mengakibatkan terbentuknya stratifikasi yang baru.
5.      Analisis simbol posisi
Analisis ini muncul karena kehidupan masyarakat terkait dengan gaya busana dan model perumahan denag gaya busana yang mapan sekaligus menggbarkan kelas masyarakat tersebut.
6.      Analisis sirkulasi posisi
Analisis ini mengacu pada apakah muncul perubahan yang cepat atau lambat pergerakan sebuat stratifikasi
7.      Analisis dari individu
Analisis ini menggambarkan apakah stratifikasi sosial terbentuk kaerna kemauan individu atau dikembangkan oleh kelompok sosial tertentu atas dasar nilai-nilai yang terikat atau funsional.

Dalam stratifikasi sosial terdapat tiga pembagian kelompok atau kelas,
Ø  Hight class
Kelas ini adalah kelas penguasa dimana berdasrakan gambar diatas kelas ini sangat sedikit/minoritas tetapi mereka menajdi unggul karena faktor-faktor tertentu seperti kekayaan, gelar kekerabatan atau pendidikan yang tinggi. Contohya adalah pejabat atau presiden, kiai, atau tuan tanah dalam masyarakat agraria
Ø  Middle class
Kelas ini adalah kelas menengah dimana mereka sedang menunggu untuk naik kelas(terbuka) atau turun dan atau tidak bergerak(sistem kasta pada masyarakat india). Yang menjadi penghuni kelas ini adalah pegawai golongan tertentu(golongan menengah),
Ø  Low class
Kelas ini adalah kelas rendah atau lemah dan dikuasai oleh kelas atas dan menengah. Yang termasuk kelas ini adalah para budak atau tenaga kasar. Jumlahnya sangat banyak tetapi kelas ini dikuasai kelompok yang lebih minoritas.

Mata Jalang

dalam hening ku berpijar
takkala hati telah terpasung
meredup 
meski terbakar
jiwa ini seperti ilalang


aku tak mengerti duniamu
bahkan saat ku mendekat
dedaunan kan menjadi layu
pepohonan tercabut dari pusarannya


mata jalangmu membuatku ragu
bahwa aku bisa bersandar di pundakmu
matahari telah hilang
rembulan telah mati


kau dan aku
kau dan mereka
sama saja
membuat aku semakin ragu untuk hidup
kami ingin bebas dari matamu

mata ketidak adilan
mata penindasan
mata kemiskinan
dan mata penjajahan zaman modern

AGAMA SUMBER KEDAMAIAN?




Kekerasan atas nama agama, atau kekerasan yang dimotori oleh embel-embel agama setidaknya sering terjadi dan mudah sekali terjadi di Indonesia dan konflik ini tidak hanya terjadi di indonesia, tapi yang mengagetkan lagi baru-baru ini terjadi di Myanmar. Sepertinya agama hanya merupakan sebauh simbol dan berlalunya kekerasan di sebabkan sistem sekularisme yang memisahkan antara aagam dan pemerintahan, bukannya agama selaras dengan pemerintahan.
Agama seolah menjadi titik akhir harga martabat manusia. Agama perlu dibela, agama perlu dilindungidari intervensi, pengobok-obakan dan pelecehan dari liyan. Agama seolah menjadi perawan yang harus dijaga oleh orang tua dari tangan-tangan jahil. Sehingga, menurut penulis, agama bukanlah sumber kedamaian tetapi agamalah yang harus didamaikan. Dan yang mendaimaikan tak lain adalah umatnya. 
Umat beragama inilah yang menjadikan agama hidup, agama itu dipahami, dimaknai dan kemudian dilaksanakan dalam tataran praksis. Agama bukan yang menggerakkan umat beragama dalam kedamaian, kecuali hanya sebatas inspirator bagi umatnya, setelah itu wewenang dan kuasa untuk praktek dari inspirasi tersebut adalah umat itu sendiri. Hal ini tentunya telah melalui berbagai pergumulan pikiran dan pemikiran baik itu daam tataran pikiran umat itu sendiri atau melalui pemikiran orang-orang yang dianggap suci dalam agama tersebut (tafsir para ulama, pastor, dll ) dalam menerjemahkan teks (kitab) suci agama tersebut.
Peran mufasirin inilah yang berperan penting dalam memaknai agama bagi umatnya, yang nantinya terwujud dalam kehidupan beragama. Hal ini tentunya mempunyai catatan tersendiri, yakni bagi umat yang merasa bahwa hasil interprestasi dari mufasirin itu sesuatu yang suci dan selanjutnya disakralkan, tak bisa diotak-atik lagi, (pintu ijtihad tertutup).
Mencita-citakan kehidupan yang damai, dalam konteks gaya pemikiran umat beragama di negeri ini, tak bisa dilepaskan dari peran para tokoh agama. Kenyataanya, umat masih menggantungkan diri dalam hal membaca pesan suci agama yang dianut. Tokoh agama masih menjadi kiblat, rujukan umatnya, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan, apa makna liyan dan bagaimana memperlakukannya.
Mencari mana agama yang membawa kedamaian dan mana yang tidak, agama mana yang menghargai perbadaan dan mana yang tidak, karena penulis mempunyai keyakinan semua agama yang ada mempunyai misi yang sama: menciptakan ketenangan meskipun dalam skala kecil, diri pribadi. Kalau hendak memahami perilaku umat beragama, entah itu yang sopan atau tidak sopan, soleh atau tidak soleh, maka yang perlu kita pahami adalah siapa tokoh yang dijadikan anutan, kiblat, rujukan dalam memahami agamanya. Jadi kekerasan yang diatasnamakan agama tidak bisa digenalisir bahwa ajaran agama A ternyata mengajarkan kekerasan. Melihat kenyataannya, dalam satu agama saja ada yang menentang tindakan anarkis maupun menampik tindakan pelecahan terhadap agama lain. Kedamaian diwujudkan tidak hanya dengan mendialogkan, mencari nilai-nilai suci suatu agama, melainkan mendialogkan antar pemikir, antar mufasir agama tersebut, merekalah yang menjadi penerjemah nilai-nilai agama yang kemudian diikuti oleh kalangan awam umat beragama.


 

Ads

Text