SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI INDONESIA


BAB I PENDAHULUAN  
SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI INDONESIA

A.    LATAR BELAKANG
Demokrasi  adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkansuara terbanyak
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Diskursus demokrasi di Indonesia tak dapat dipungkiri, telah melewati perjalanan sejarah yang demikian panjangnya. Berbagai ide dan cara telah coba dilontarkan dan dilakukan guna memenuhi tuntutan demokratisasi di negara kepulauan ini. Usaha untuk memenuhi tuntutan mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut misalnya dapat dilihat dari hadirnya rumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia, yakni Orde Lama dan Orde Baru. Di zaman pemerintahan Soekarno dikenal yang dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya.
Dipasungnya demokrasi di dua zaman pemerintahan tersebut akhirnya membuat rakyat Indonesia berusaha melakukan reformasi sistem politik di Indonesia pada tahun 1997. Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia akhirnya berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998. Pasca kejadian tersebut, perubahan mendasar di berbagai bidang berhasil dilakukan sebagai dasar untuk membangun pemerintahan yang solid dan demokratis. Namun, hingga hampir sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi yang terbentuk sejauh ini, meminjam istilah Olle Tornquist hanya menghasilkan Demokrasi Kaum Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Tulisan ini berusaha menguraikan lebih lanjut bagaimana proses transisi menuju konsolidasi demokrasi di Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena masih mencerminkan suatu pragmatisme politik. Selain itu di akhir, penulis akan berupaya menjawab pilihan demokrasi yang bagaimana yang cocok untuk diterapkan di Indonesia.
Munculnya Kekuatan Politik Baru yang Pragmatis Pasca jatuhnya Soeharto pada 1998 lewat perjuangan yang panjang oleh mahasiswa, rakyat dan politisi, kondisi politik yang dihasilkan tidak mengarah ke perbaikan yang signifikan. Memang secara nyata kita bisa melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter menjadi era penuh keterbukaan. Amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik saat ini, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala bidang, dan banyak hasil positif lain. Namun begitu, perubahan-perubahan itu tidak banyak membawa perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat masyarakat.
Perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat tidak kunjung berubah dikarenakan adanya kalangan oposisi elit yang menguasai berbagai sektor negara. Mereka beradaptasi dengan sistem yang korup dan kemudian larut di dalamnya. Sementara itu, hampir tidak ada satu pun elit lama berhaluan reformis yang berhasil memegang posisi-posisi kunci untuk mengambil inisiatif. Perubahan politik di Indonesia, hanya menghasilkan kembalinya kekuatan Orde Baru yang berhasil berkonsolidasi dalam waktu singkat, dan munculnya kekuatan politik baru yang pragmatis. Infiltrasi sikap yang terjadi pada kekuatan baru adalah karena mereka terpengaruh sistem yang memang diciptakan untuk dapat terjadinya korupsi dengan mudah.
Selain hal tersebut, kurang memadainya pendidikan politik yang diberikan kepada masyarakat, menyebabkan belum munculnya artikulator-artikulator politik baru yang dapat mempengaruhi sirkulasi elit politik Indonesia. Gerakan mahasiswa, kalangan organisasi non-pemerintah, dan kelas menengah politik yang ”mengambang” lainnya terfragmentasi. Mereka gagal membangun aliansi yang efektif dengan sektor-sektor lain di kelas menengah. Kelas menengah itu sebagian besar masih merupakan lapisan sosial yang berwatak anti-politik produk Orde Baru. Dengan demikian, perlawanan para reformis akhirnya sama sekali tidak berfungsi di tengah-tengah situasi ketika hampir seluruh elit politik merampas demokrasi. Lebih lanjut, gerakan mahasiswa yang pada awal reformasi 1997-1998 sangatlah kuat, kini sepertinya sudah kehilangan roh perjuangan melawan pemerintahan. Hal ini bukan hanya disebabkan oleh berbedanya situasi politik, tetapi juga tingkat apatisme yang tinggi yang disebabkan oleh depolitisasi lewat berbagai kebijakan di bidang pendidikan. Mulai dari mahalnya uang kuliah yang menyebabkan mahasiswa dituntut untuk segera lulus. Hingga saringan masuk yang menyebabkan hanya orang kaya yang tidak peduli dengan politik.
Akibat dari hal tersebut, representasi keberagaman kesadaran politik masyarakat ke dunia publik pun menjadi minim. Demokrasi yang terjadi di Indonesia kini, akhirnya hanya bisa dilihat sebagai demokrasi elitis, dimana kekuasaan terletak pada sirkulasi para elit. Rakyat hanya sebagai pendukung, untuk memilih siapa dari kelompok elit yang sebaiknya memerintah masyarakat.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang yang telah dijelaskan, dapat di berikan rumusan masalah yang akan dibahas di bab selanjutnya, yaitu :
1.      Apakah prinsif demokrasi?
2.      Apakah sistem politik indonesia sudah demokrasi?
3.      Bagaimana kapabilitas sistem politik dalam melihat sistem politik indonesia?

 BAB II PEMBAHASAN

Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial. Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudiyang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.      Kedaulatan rakyat;
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.      Kekuasaan mayoritas;
4.      Hak-hak minoritas;
5.      Jaminan hak asasi manusia;
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.      Persamaan di depan hukum;
8.      Proses hukum yang wajar;
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.  Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.      Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung,umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.      Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.      Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.      Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hokum
5.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.      Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.      Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.      Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

Sejak merdeka, Indonesia telah mempraktekkan beberapa sistem politik pemerintahan atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat.
1.      Tahun 1945-1959; Demokrasi Parlementer, dengan ciri ;
·         Dominasi partai politik di DPR Kabinet silih berganti dalam waktu singkat
·         Demokrasi Parlementer ini berakhir dengan Dekrit Presiden 1959.
2.      Tahun 1959-1965; Demokrasi Terpimpin, dengan ciri-ciri : 
·         Dominasi presiden, yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, menggantikannya dengan DPR-GR yang diangkat oleh Presiden, juga diangkat presiden seumur hidup oleh anggota parlemen yang diangkat presiden itu. Terbatasnya peran partai politik Berkembangnya pengaruh komunis
·         Munculnya ideologi Nasional, Agama, Komunis (NASAKOM)
·         Meluasnya peranan militer sebagai unsur sosial politik
·         Demokrasi terpimpin berakhir dengan pemberontakan PKI September 1965.
3.      Tahun 1965-1998; Demokrasi Pancasila; dengan ciri-ciri:
·         Demokrasi berketuhanan
·         Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab
·         Demokrasi bagi persatuan Indonesia
·         Demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
·         Demokrasi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kita tidak menafikan betapa indah susunan kata berkaitan dengan Demokrasi Pancasila, tetapi pada tataran praksis sebagaimana yang kita lihat dan rasakan:
1)      Mengabaikan eksistensi dan peran Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana tidak merasa dikontrol oleh Tuhan. Para pemimpin, terutama presiden tabu untuk dikritik, apalagi dipersalahkan. Ini bermakna menempatkan dirinya dalam posisi Tuhan yang selalu harus dimuliakan dan dilaksanakan segala titahnya serta memegang kekuasaan yang absolute
2)      Tidak manusiawi, tidak adil dan tidak beradab, dengan fakta eksistensi nyawa, darah, harkat dan martabat manusia lebih rendah dari nilai-nilai kebendaan
3)      Tidak ada keadilan hukum, ekonomi, politik dan penegakan HAM.
4)      Pemilu rutin lima tahunan, tetapi sekedar ritual demokrasi. Dimana dalam prakteknya diberlakukan sistem Kepartaian Hegemonik, yakni pemilu diikuti oleh beberapa partai politik, tetapi yang harus dimenangkan, dengan menempuh berbagai cara, intimidasi, teror, ancaman dan uang, hanya satu partai politik.

4.      Tahun 1998- sekarang, orde reformasi dengan ciri-ciri enam agenda:
·         Amandemen UUD 1945
·         Penghapusan peran ganda (multifungsi) TNI
·         Penegakan supremasi hukum dengan indikator mengadili mantan Presiden Soeharto atas kejahatan politik, ekonomi dan kejahatan atas kemanusiaan.
·         Melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya
·         Penegakan budaya demokrasi yang anti feodalisme dan kekerasan
·         Penolakan sisa-sisa Orde Lama dan Orde Baru dalam pemerintahan

Kapabilitas Sistem Politik Indonesia
Suatu system politik dapat dikatan selalu mempunyai kapabilitas dalam menghadapi kenyataan dan tantangan terhadapnya. Dewasa ini telaahan tentang apa yang benar-benar dilakukan atau dikerjakan oleh system politik telah menjadi salah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan suatu system politik. Penelaahan terhadap sistem-sistem politik tersebut dapat mendorong kita kearah perkenalan dan pengertian yang lebih mendalam tentang soal-soal perubahan politik.Prakarsa perubahan politik tersebut dapat berasal dari tiga sumber yaitu Elit ( termasuk elit yang duduk di dalam pemerintahan), dari kelompok-kelompok dalam infrastrukturpolitik, lingkungan internasional.Perubahan politik tersebut akan dapat menghasilkan pola hubungan baru antar tuntutan dan dukungan dalam sistem politik yang bersangkutan.
1.      Kapabilitas Ekstratif
Sumber daya alam maupun manusia sering merupakan pokok pertama bagi kemampuan suatu sistem politik. Bagaimana sumber daya itu diolah untuk kepentingan nasional, daerah, serta masyarakat secara keseluruhan, merupakan masalah.kehidupan suatu sistem politik sangat tergantung pada biaya yang dapat dikumpulkan dari kapasitas ekstratif ini. Manusia mengambil manfaat untuk membiayai kehidupanya melalui pengolahan sumber daya ala mini, kemudian melalui berbagai jalan anatara lainmalalui pajak, sebagian biaya Negara diperoleh.Penerimaan Negara ini erat hubunganya dengan masalah bagaimana birokrasi ( pegawai negeri yang bertugas mengadakan pelayanan umum ), militer, dan lain-lainya mendapat pembiayaan agar dapat berprestasi, bertanggung jawab, efesien, dan efektif. Kebijaksanaan tiap sistem politik terhadap masalah penggalian sumber daya alam, penanaman modal domestic dan modal asing berbeda. Perbedaan ini di sebabkan antara lain karena berbedanya tuntutan. Bagaimana sistem-sistem politik menghadapi berbagai tuntutan, dan apakah tuntutan-tuntutan tersebut masih berada dalam batas kemampuan ataukah melampaui kemapuan sistem yang bersangkutan, sedikit banyak hal ini berhubungan pula dengan kemampuan regulative.
2.      Kapabilitas Distributif
Yang lebih berkaitan dengan kapabilitas ekstratif ialah kapabilitas distributive. Setelah sumber daya yang diolah hasilnya kemudian di distribusikan dan bahkan di distribusikan kembali kepada masyarakat. Ditribusi barang, jasa, kesempatan, status, dan bahkan juga kehormatan dapat diberi predikat sebagai prestasi riil sistem politik. Distribusi ini ditujukan kepada individu maupaun semua kelompok dalam masyarakat, seolah-olah sistem politik itu pengelola dan merupakan pembagi segala kesempatan, keuntungan dan manfaat bagi masyarakat. Ukuran terpenting kemampuan distibutif ini adalah kuantitas serta sifat tingkat pentingnya barang yang didisbrusikan.
3.      Kapabilitas Regulatif
Bagaimana suatu sistem poolitik menyelenggarakan pengawasan terhadap tingkah laku individu dan kelompok yang berada di dalamnya, bagaimana penempatan kekuatan yang abash ( pemerintah ) untuk mengawasi tingkah laku manusia dan badan-badan lainya yang berada  di dalamnya.Semuanya merupakan ukuran kapabilitas untuk mengatur atau mengendalikan.Bagaimana manusia atau kelompok dibawahkan pada aturan-aturan dalam arti yang luas ( UUD, UU, dan sebagainya) sejauh mana daya pengaturan menjangkau atau berpengaruh terhadap kehidupan individual maupun kolektif dan bagaimana frekuensi atau intensitas intervensi suatu sistem politik terhadapnya, semua ini merupakan ukuran kemampuan regulative. Mekanisme suprastruktur politik Indonesia dalam menghadapi masalah pentingnya daya regulative terhadap bidang-bidang yang dianggap vital dan menyangkut hajat hidup rakyat, selalu menunjukan adanya perhatian yang serius.Dengan demikian terlihat bahwa dari hal yang sekecil-kecilnya sampai hal yang besar, asal saja masih dalam wilayah public, mel;alui hukum public, pemerintah mengadakan pemaksaan dan pengaturan.Dalam kehidupan politik, pengaturan terhadap individu oleh sistem politk menjadi penting, karena sering menyebabkan benturan pendapat.
4.      Kapabilitas Simbolik
Efeksifitas mengalirnya symbol dari sistem politik terhadap lingkungan intra masyarakat maupun terhadap lingkungan ekstra masyarakat menetukan tingkat kemepuan simbolik ini.Maksudnya adalah patut dibedakan antara kapibilitas simbolik dengan output simbolik.Dalam output simbolik antar lain termasuk pengukuhan nila-nilai oleh elit, pameran kekuatan, upacara militer, kunjungan pejabat tinggi dan sebagainya. Tingkat efektivtas output simbolik sukar diukur, tetapi sebagian publisis sering mencoba menduganya.Melalui jumlah kerumunan massa, jumlah yang hadir suatu acar, bahkan dari lamanya aplaus tanda setuju sewaktu pemimpin berbicara atau berpidato dapat dijadikan indicator bagi output simbolik ini. Petunjuk tentang tingginya kapabilitas simbolik ditentukan oleh atau bergantung pada kreasi selektif pihak pemimpin dan pada penimbaan yang penuh olehnya tehadap seperangkat penerimaan atau daya reseptif rakyat.Elit politik karenanya harus mampu mengeluarkan kebijaksanaan atas dasar pertimbangan bahwa rakyat akan dapat menerimanya, atau bahakan siap pula menerima penolakannya yang menyakitkan, sehingga yang bersangkutan tidakpopuler lagi.
5.      Kapabilitas Responsif
Sifat kemampuan responsive atau daya tanggap suatu sistem politik ditentukan oleh hubungan antara input dan output.Bagi para sarjan politik, telaahan tentang daya tanggap ini akan menghasilkan bahan-bahan untuk analisi deskriftif, analisa yang bersifat menerangkan, dan bahkan analisa yang bersifat meramalkan. Sistem politik harus selalu tanggap terhadap setiap tekanan yang timbul dari lingkungan intra masyarakatmaupun dari lingkungan ekstra masyarakatberupa berbagai tuntutan. Dalam sistem politik demokrasi pancasila, kesimbangan antar tuntutan pelaksanaan hak asasi manusia maupun legalitas kelompok lebih diharmoniskan.Segi-segi kelemahan proses pengambilan keputusan yang selalu memperhatikan pola-pola demokrasibarat, dan kebaikan-kebaikan dari pengambilan keputusan yang didasrakan pada adanya saluran-saluran tertentu yang lebih resmi sebagai sandaran kekuatan, juga mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh.
6.      Kapabilitas Dalam Negeri dan Internasional
Kapabilitas domestic suatu sistem politik sedikit banyak juga ada pengaruhnya terhadap kapabilitas Internasionalnya.yang dimaksud dengan kapabilitas internasional ialah kemapuan yang memanvar dari dalam ke luar. Tingkah laku internasional suatu sistem politik, ditentiukan pula oleh kapabilitasekstratif internasional dalam bentuk pendapatan dari perdagangan luar negeir dan lain-lainya.Oleh karena itu yang dinamakan kapabilitas regulative yang bersifatinternasional adalah bagaiman suatu sistem politik mempengaruhi dan mengendalikan sistem sistem poltitk lainyadeangan segala tingkat gradasi intensitas.Pengendalian atau pengaruh luar terhadap sistem politik tertentu yang dilakukan oleh suatu sistem politik antara lain termanisfestasi dalam kebijaksanaan dalam negeri ataupun luar negerinya. Hubungan anatar input lingkungan luar masyarakat dan output sistem politik yang menerima pengaruh lingkungan tersebut, dan bagaimana sistem politik tersebut memberikan tanggapan , antara lain berupa kebijaksanaan luar negerinya, merupakan kapabilitas responsive yang bersifat internasional.Dengan demikian nyata terdapat hubungan erat antar kapasitas dalam negeri dengan kapasitas luar negeri dari suatu sistem politik.


http://lenamegawati.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html

Stratifikasi sosial


Stratifikasi sosial
Stratifikasi sosial adalah sebuah konsep yang di wujudkan dalam sistem sosial bangsa dan negara. Oleh karena stratifikasi sosial adalah suatu sistem maka diperlukan suatu analisis yang tepat untuk digunakan dalam menempuh sasaran yang berguna bagi masyarakat dalam unit terluas dan individu dalam unit terkecil. Sasaran ini digunakan bagi masyarakat atau individu yang bertujuan menjadi agen sosial, ekonomi, politik dan lainnya. Stratifikasi sosial adalah konsep yang menunjukkan klasifikasi haeraki atau kategorisasi kelompok sosial. Klasifikasi ini dilakukan berdasarkan simbol tertantu yang dianggap berharga oleh kelompok tertentu, seperti jabatan, kesalehan, pekerjaan.
Secara sosiologis konsep kelas sosial diterapakan pada zaman romawi kuno yang dipergunakan untuk masyarakat yang wajib pajak. Pada abad ke-18 kelas kelas sosial dipergunakan para ilmuan eropa untuk merujuk pada hal yang berbeda. Pada abad ke-19 kelas sosial dipergunakan dalam analisis kesenjangan sosial yang berakar pada tradisi ekonomi masyarakat. Akhirnya Marx dengan konsepnya membedakan status sosial dengan istilah peran dimana jika ada status sosial maka akan ada peran sosial. Status sosial yang semakin tinggi mengakibatkan semakin banyak peran sosial dan status sosial yang rendah maka peran sosialnya rendah. Sedangkan menurut Weber konsep mengenai kelas sosial adalah stratifikasi sosial yang berkaitan denagn hubungan antara produksi dan kepemilikan kekayaan. Lalu, status sosial adalah  manifestasi dari stratifikasi sosial yang terkait dengan prinsif-prinsif yang telah diikuti masyarakat dalam menggunakan kekayaan dan gaya hidup mereka dan partai adalah pertemuan sosial yang bertujuan menggunakan kekuatan untuk mempengaruhi tindakan sosial.
Dalam stratifikasi sosial terdapat beberapa dimensi yang bisa digunakan, seperti :
1.      Dimensi kepemilikan kekayaan (Koentjroningrat)
Dimensi ini membedakan dua kelas yaitu kelas kaya dan kelas miskin. Sebagai contohnya adalah pada masyarakat pedesaan untuk melihat ukuran suatu kekayaan maka yang terlihat adalah seberapa luas ukuran lahan atau tanahnya. Maka semakin luas tanahnya maka semakain dia dihargai dan telah dikatakan sebagai orang yang kaya. Begitu juga sebaliknya semakin kurang atau bahkan tidak memiliki kekeyaan maka boleh dikatakan bahwa penduduk itu merupakan kategori peduduk miskin. Penggolongan ini berdasarkan pada masyarakat agraria yang masih tradisional.
2.      Dimensi distribusi sumber daya (Gerhard Lenski)
Dimensi ini awalnya diterapkan dalam masyarakat pra industri dimana masyarakat ini tidak serumit dengan masyarakat industri.dalam masyarakat ini masih mengenal yang namanya penggolongan berdasarkan kepemilikan lahan. Semakin luas tanahnya maka semaik tinggi kedudukannya di masyarakat. Contoh riilnya adalah pada masyarakat agraria di pedesaan yang menggolongkan masyarakat berdasarkan kepemilikan lahan dan strata terendah adalah buruh tani yang tidak memiliki lahan.
3.      Dimensi modernisasi (Samuel Hungtington)
Dimensi ini menitik beratkan gaya hidup masyarakat yang menjadi ukuran suatu kelas sosial yang ada dimasyarakat. Sebagai contoh adalah gaya hidup orang kaya adalah memekai pakaian yang berstyle dan bermerek impor dengan harga selangit. Tentu berbeda dengan gaya hidup masyarakat dari kelas sosial sedang dan rendah yang hanya memakai barang yang harganya terjangkau. Gaya hidup kelas atas cenderung adonis dalam memakai materi dan cenderung berfoya-foya. Pada era globalisiasi ini masyarakat hanya melihat pada seberapa bagus style suatu individu. Semakin berstyle individu maka masyarakat menganggapnya sebagai orang yang berada pada strarta teratas.
Menurut Bernard Baber ada tujuh dimensi streatifikasi sosial, yaitu :
a.       Praktek kerja
Dalam dunia pekerjaan semakin bagus pekerjaannya maka semakin bagus pandangan masyarakat. Contohnya antara petani dengan seorang direktur suatu perusahaan
b.      Wewenang dan tingkat kekuatan
Semakin tinngi jabatan seseorang maka semakin tinggi status sosialnya, seperti rektor dengan buruh kasar biasa tentunya memiliki tingkat wewenang yang berbeda
c.       Pendapatan dan kekayaan
Pendapatan sangat mempengaruhi tingkat kelas sosial suatu masyarakat. Orang yang bergaji tinggi tetntu memiliki kelas yang lebih tinggi dari pada orang yang bergaji rendah. Contonya gaji direktur dengan gaji petugas kebersihan.
d.      Pendidikan dan pengetahuan
Dewasa ini semakin tinggi pendidikan seseorang maka semakin tinggi kedudukannya dimasyarakat. Contohnya orang tamatan SD dibandigkan dengan seorang tamatan SMA.
e.       Agama dan kemurnian diri
Contonya soerang Kiai dibandingkan dengan orang biasa dalam agama tentu memiliki pembedaan perilaku dalam masyarakat
f.       Kekerabatan dan kelompok etnis
Dalam masyarakat bugis-makassar teradapat kedudukan orang seperti andi atau puang yang diberikan kepada orang yang keturunan syekh atau penyebar agama islam. Orang ini tentu memliki kedudukan berdasarkan kekerabatan da beralangsung turun temurun
g.      Masyarakat lokal dan masyarakat setempat
Biasanya dalam masyarakat setempat ada seseorang yang dihormati karena kebijaksanannya. Meskipun dia bukan keturunan tapi penghargaan masyarakat terhadap masyarakat yang membuat kastanya tinggi.
Dalam menganalisis sistem stratifikasi sosial terdapat beberapa analisis yang digunakan seperti berikut ini, yaitu :
1.      Sistem konflik
Analisis ini digunakan untukmenegtahui apakah ada atau tidak ada faktor yang menggaris bawahi pembentukan stratifikasi sosial. Dalam amsyarakat terdapat dua kubu yang saling melakuka pertentangan dan hal ini memungkinkan adanya kubu yang kalah dan menang yang secara otomatis yang kalah dikuasai oleh yang menang.
2.      Sistem distribusi hak-hak khusus
Pembedaan terhadap pembagian hak-hak seseoarng dapat mengakibatkan kategori sosial. Pembedaan ini aka menciptakan ada kelompok yang termarjinalkan dan secara otomatis terjadi pembedaan.
3.      Analisis sistem kehormatan
Analisis ini diciptakan oleh kelimpok sosial tertentu karena respon yang diberikan oleh kelompok itu mengutamakan interaksi sosial yang mapan.
4.      Analisis alasan konflik
Analisi ini mengacu pada terbentuknya konflik dapat mengakibatkan terbentuknya stratifikasi yang baru.
5.      Analisis simbol posisi
Analisis ini muncul karena kehidupan masyarakat terkait dengan gaya busana dan model perumahan denag gaya busana yang mapan sekaligus menggbarkan kelas masyarakat tersebut.
6.      Analisis sirkulasi posisi
Analisis ini mengacu pada apakah muncul perubahan yang cepat atau lambat pergerakan sebuat stratifikasi
7.      Analisis dari individu
Analisis ini menggambarkan apakah stratifikasi sosial terbentuk kaerna kemauan individu atau dikembangkan oleh kelompok sosial tertentu atas dasar nilai-nilai yang terikat atau funsional.

Dalam stratifikasi sosial terdapat tiga pembagian kelompok atau kelas,
Ø  Hight class
Kelas ini adalah kelas penguasa dimana berdasrakan gambar diatas kelas ini sangat sedikit/minoritas tetapi mereka menajdi unggul karena faktor-faktor tertentu seperti kekayaan, gelar kekerabatan atau pendidikan yang tinggi. Contohya adalah pejabat atau presiden, kiai, atau tuan tanah dalam masyarakat agraria
Ø  Middle class
Kelas ini adalah kelas menengah dimana mereka sedang menunggu untuk naik kelas(terbuka) atau turun dan atau tidak bergerak(sistem kasta pada masyarakat india). Yang menjadi penghuni kelas ini adalah pegawai golongan tertentu(golongan menengah),
Ø  Low class
Kelas ini adalah kelas rendah atau lemah dan dikuasai oleh kelas atas dan menengah. Yang termasuk kelas ini adalah para budak atau tenaga kasar. Jumlahnya sangat banyak tetapi kelas ini dikuasai kelompok yang lebih minoritas.

Mata Jalang

dalam hening ku berpijar
takkala hati telah terpasung
meredup 
meski terbakar
jiwa ini seperti ilalang


aku tak mengerti duniamu
bahkan saat ku mendekat
dedaunan kan menjadi layu
pepohonan tercabut dari pusarannya


mata jalangmu membuatku ragu
bahwa aku bisa bersandar di pundakmu
matahari telah hilang
rembulan telah mati


kau dan aku
kau dan mereka
sama saja
membuat aku semakin ragu untuk hidup
kami ingin bebas dari matamu

mata ketidak adilan
mata penindasan
mata kemiskinan
dan mata penjajahan zaman modern

AGAMA SUMBER KEDAMAIAN?




Kekerasan atas nama agama, atau kekerasan yang dimotori oleh embel-embel agama setidaknya sering terjadi dan mudah sekali terjadi di Indonesia dan konflik ini tidak hanya terjadi di indonesia, tapi yang mengagetkan lagi baru-baru ini terjadi di Myanmar. Sepertinya agama hanya merupakan sebauh simbol dan berlalunya kekerasan di sebabkan sistem sekularisme yang memisahkan antara aagam dan pemerintahan, bukannya agama selaras dengan pemerintahan.
Agama seolah menjadi titik akhir harga martabat manusia. Agama perlu dibela, agama perlu dilindungidari intervensi, pengobok-obakan dan pelecehan dari liyan. Agama seolah menjadi perawan yang harus dijaga oleh orang tua dari tangan-tangan jahil. Sehingga, menurut penulis, agama bukanlah sumber kedamaian tetapi agamalah yang harus didamaikan. Dan yang mendaimaikan tak lain adalah umatnya. 
Umat beragama inilah yang menjadikan agama hidup, agama itu dipahami, dimaknai dan kemudian dilaksanakan dalam tataran praksis. Agama bukan yang menggerakkan umat beragama dalam kedamaian, kecuali hanya sebatas inspirator bagi umatnya, setelah itu wewenang dan kuasa untuk praktek dari inspirasi tersebut adalah umat itu sendiri. Hal ini tentunya telah melalui berbagai pergumulan pikiran dan pemikiran baik itu daam tataran pikiran umat itu sendiri atau melalui pemikiran orang-orang yang dianggap suci dalam agama tersebut (tafsir para ulama, pastor, dll ) dalam menerjemahkan teks (kitab) suci agama tersebut.
Peran mufasirin inilah yang berperan penting dalam memaknai agama bagi umatnya, yang nantinya terwujud dalam kehidupan beragama. Hal ini tentunya mempunyai catatan tersendiri, yakni bagi umat yang merasa bahwa hasil interprestasi dari mufasirin itu sesuatu yang suci dan selanjutnya disakralkan, tak bisa diotak-atik lagi, (pintu ijtihad tertutup).
Mencita-citakan kehidupan yang damai, dalam konteks gaya pemikiran umat beragama di negeri ini, tak bisa dilepaskan dari peran para tokoh agama. Kenyataanya, umat masih menggantungkan diri dalam hal membaca pesan suci agama yang dianut. Tokoh agama masih menjadi kiblat, rujukan umatnya, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan, apa makna liyan dan bagaimana memperlakukannya.
Mencari mana agama yang membawa kedamaian dan mana yang tidak, agama mana yang menghargai perbadaan dan mana yang tidak, karena penulis mempunyai keyakinan semua agama yang ada mempunyai misi yang sama: menciptakan ketenangan meskipun dalam skala kecil, diri pribadi. Kalau hendak memahami perilaku umat beragama, entah itu yang sopan atau tidak sopan, soleh atau tidak soleh, maka yang perlu kita pahami adalah siapa tokoh yang dijadikan anutan, kiblat, rujukan dalam memahami agamanya. Jadi kekerasan yang diatasnamakan agama tidak bisa digenalisir bahwa ajaran agama A ternyata mengajarkan kekerasan. Melihat kenyataannya, dalam satu agama saja ada yang menentang tindakan anarkis maupun menampik tindakan pelecahan terhadap agama lain. Kedamaian diwujudkan tidak hanya dengan mendialogkan, mencari nilai-nilai suci suatu agama, melainkan mendialogkan antar pemikir, antar mufasir agama tersebut, merekalah yang menjadi penerjemah nilai-nilai agama yang kemudian diikuti oleh kalangan awam umat beragama.


PERILAKU TAWURAN PELAJAR

TAWURAN ANTAR PELAJAR

Tawuran pelajar saat ini sudah menjadi momok bagi masyarakat. Prilaku tawuran pelajar bukan hanya mengakibatkan kerugian harta benda atau korban cedera tapi sudah merenggut ratusan nyawa melayang sia-sia selama sepuluh tahun terakhir.
Maraknya tawuran pelajar dipicu oleh banyak faktor. Pada tingkat mikro, rendahnya kualitas pribadi dan sosial siswa mendorong mereka berprilaku yang tidak pronorma. Pada tingkat messo, buruknya kualitas dan manajemen pendidikan mendorong rasa frustasi anak yang dilampiaskan pada tindakan negatif, termasuk tawuran. Di tingkat makro, persoalan pengangguran, kemiskinan, dan kesulitan hidup memberi sumbangan tinggi bagi terbentuknya masyarakat (termasuk siswa) yang merasa kehilangan harapan untuk hidup layak. Pembahasan pada artikel ini dibatasi pada bidang pendidikan.
  • Sekolah sebagai “Pembunuh” Siswa
Beragam “prestasi buruk” selama ini menghadapkan pendidikan pada pertanyaan mendasar tetapi sangat fundamental: sejauhmana efektivitas pendidikan bagi peningkatan kualitas siswa. Pertanyaan mendasar tersebut layak dikedepankan mengingat sumbangsih pendidikan bagi masyarakat belum terlihat secara kasat mata. Padahal “investasi” yang diserap dunia pendidikan sangat besar. Pendidikan belum berhasil menjadi solusi bagi kesejahteraan hidup manusia, tetapi sebaliknya: menciptakan masalah bagi masyarakat.
Salah satu masalah yang dihadapi pendidikan adalah kurikulum yang dianggap terlalu berat dan membebani siswa. Kuatnya campur tangan pemerintah dalam dunia pendidikan ditengarai pada dominannya pemerintah dalam penyusunan kurikulum. Di samping itu, banyak pihak yang ingin memasukan “kepentingannya” dalam kurikulum pendidikan. Departemen Koperasi ingin ada pelajaran tentang koperasi, pengusaha industri ingin ada pelajaran teknis kerja, serikat buruh ingin ada pelajaran tentang buruh. Akibatnya batok kepala siswa menjadi “keranjang sampah” bagi beragam kepentingan.
Banyaknya bidang kajian menjadikan substansi pengetahuan menjadi sedikit, tetapi terlalu montok. Akhirnya kita lupa, bahwa apa yang dipelajari siswa “tidak bermanfaat”. Sudah sumpeg, metode pembelajarannya pun represif. Modus pembelajaran yang monolog oleh guru terasa benar miskin makna. Yang dimaksud cerdas oleh guru adalah besarnya daya ingat siswa terhadap segudang informasi, seperti halnya ketangkasan cerdas cermat.
Pendidikan juga terlalu science minded. Ada siswa SMU yang setiap minggunya harus belajar matematika 10 jam dan fisika masing-masing 10 jam pelajaran. Seolah-olah matematika dan fisika merupakan satu-satunya jawaban dari persoalan hidup manusia. Jarang sekali ada sekolah yang mengembangkan pembelajaran sesuai potensi, minat, dan bakat siswa seperti olah raga atau musik, misalnya.
Akibat kurikulum yang terlalu berat menjadikan sekolah sebagai “stressor baru” sebagai siswa. Disebut “baru” karena siswa sebenarnya sudah sangat tertekan akibat berbagai persoalan keluarga dan masyarakat (termasuk pengangguran dan kemiskinan). Akibatnya, siswa ke sekolah tidak enjoy tetapi malah stress. Siswa tidak menganggap sekolah sebagai aktivitas yang menyenangkan tetapi sebaliknya: membebani atau bahkan menakutkan. Akibatnya, siswa lebih senang keluyuran dan kongkow-kongkow di jalan-jalan daripada mengikuti pelajaran di sekolah. Ada joke yang akrab di masyarakat, sekolah sudah menjadi “pembunuh nomor satu” di atas penyakit jantung.
Siswa bukan hanya terbunuh secara fisik karena tawuran, tetapi juga terbunuh bakat dan potensinya. Banyak talenta siswa yang semestinya bisa dikembangkan dalam bidang olahraga, seni, bahasa, atau jurnalistik, hilang sia-sia akibat “mabuk” belajar fisika dan matematika.
Seorang kawan secara berkelakar mengatakan lebih enak bekerja daripada sekolah. Orang bekerja mulai pukul 9 sampai 4 sore (7 jam), selama 5 hari perminggu. Sedangkan siswa masuk sekolah pukul 7 sampai 13.30 (6,5 jam), hampir sama dengan orang bekerja. Tetapi ingat malam hari siswa harus belajar atau mengerjakan pekerjaan rumah, serta masuk 6 hari perminggu.
Bagaimana mengatasi kurikulum dianggap overload ini? Karena sudah “terlanjur”, pendidikan harus berani meredefinisi semua programnya. Tetapi, sanggupkah para penentu kebijakan melakukan perombakan? Itulah masalahnya. Banyak pengelola pendidikan bermental “priyayi”. Mereka lebih memikirkan kenaikan pangkatnya daripada peningkatan kualitas pendidikan. Budaya “cari muka” dan “minta petunjuk” membuat mereka tidak berani melakukan perubahan. Sebab, mereka tidak mau mempertaruhkan kenaikan pangkatnya. Lebih baik “adem ayem” kenaikan pangkat lancar daripada “kritis” tetapi terancam.
  • Sekolah yang Menyenangkan
Saat ini mulai berkembang paradigma baru tentang “pendidikan yang menyenangkanE2��, seperti model quantum learning. Dalam quantum learning pelajaran sekolah tidak menjadi beban bagi siswa. Pendidikan disesuaikan dengan ranah berpikir siswa. Jadi bukannya siswa yang “dipaksa” mengikuti pelajaran sesuai kemauan guru, termasuk dalam hal penilaian benar-salah. Guru yang harus “masuk” ke dalam ranah berpikir siswa, menyelami apa pemikiran, kehendak, dan jiwa siswa. Dalam quantum learning, guru tidak bisa dengan otoriter memaksakan pendapatnya paling benar. Tetapi siswa dilibatkan untuk mengkaji kebenaran nilai-nilai itu dan perbedaan pendapat tidak dilarang. Selama ini kan tidak. Aturan yang dibuat sekolah bernilai mutlak. Siswa tidak punya kewajiban lain selain patuh. Kalau tidak patuh maka dianggap “melanggar peraturan” sehingga wajib diberi sanksi. Tidak ada hak bagi siswa untuk mengemukakan pendapat bahwa setiap aturan mesti tergantung pada konteksnya, termasuk konteks pemikiran siswa. Akibatnya, siswa patuh karena “pura-pura”.
Selain quantum learning, dipelopori David Golemen, para pemerhati pendidikan di Barat mulai menyadari bahwa kecerdasan emosional (EQ) tidak kalah penting dibanding kecerdasan intelektual (IQ). Bahkan menurut penelitian David Goleman, siswa yang memiliki kecerdasan emosional tinggi, setelah dewasa justru lebih banyak yang “berhasil” dibanding siswa yang memiliki IQ tinggi. Paradigma baru ini hendaknya juga mulai diadopsi di Indonesia.
Kecerdasan emosional siswa meliputi kemampuan mengembangkan potensi diri dan melakukan hubungan sosial dengan manusia lain. Beberapa tolok ukurnya adalah: memiliki pengendalian diri, bisa menjalin relasi, memiliki sifat kepemimpinan, bisa melobi, dan bisa mempengaruhi manusia lain.
Siswa yang kecerdasan emosionalnya tinggi memiliki “beragam alternatif bahasa” untuk berkomunikasi dan bernegosiasi dengan manusia lain, termasuk dengan seseorang yang “dianggap musuh”. Sebaliknya, siswa yang kecerdasan emosionalnya rendah hanya memiliki satu bahasa: takut atau justru sebaliknya, tawur. Mereka juga tidak bisa “membedakan” musuh. Tolok ukur seseorang dianggap “kawan” atau “musuh” adalah seragamnya. Siapapun dia, asalnya darimana, kalau memakai seragam sekolah “lawan” harus dimusuhi.
Seragam sekolah menjadi sumber masalah. Meski tujuannya baik yakni untuk melatih kedisplinan, tetapi juga membawa dampak negatif. Seragam sekolah menumbuhkan identitas kelompok yang memicu tawuran. Lagipula, penyeragaman seragam sekolah juga tidak bermanfaat. Malahan, rok siswi yang kadang terlalu mini juga mengundang masalah sendiri bagi siswa laki-laki.Sebaiknya siswa tidak diwajibkan mengenakan seragam.
Itulah beberapa tawaran untuk mengurangi tawuran pelajar. Kalau usaha tersebut telah diikhtiarkan tetapi tawuran pelajar makin menggejala, artinya kita perlu berikhtiar lebih keras lagi. Justru itulah makna hakikat pendidikan: terus berusaha dan tak kenal menyerah..

http://mohkusnarto.wordpress.com/tawuran-antar-pelajar/

Sejarah Patologi Sosial

PENGERTIAN, LATAR BELAKANG, DAN SEJARAH PATOLOGI SOSIAL
Taufiq Winarno
Pendahuluan
Zaman pertemuan banyak kebudayaan sebagai hasil dari semakin padatnya jringan komunikasi daerah, nasional, dan internasional. Amalgamasi antara bermacam-macam kebudayaan itu kadangkala bisa berlangsung lancer dan lembut. Tetapi, tidak jarang pula sebagiannya berlangsung melalui konflik-konflik hebat. Terjadilah konflik-konflik budaya dengan kemunculan situasi social yang khaotis dan kelompok-kelompok social yang tidak bisa dirukunkan sehingga mengakibatkan banyak kecemasan, ketegangan dan ketakutan dikalangan rakyat banyak, yang semuanya tidak bisa dicernakan dan diintegrasikan oleh individu. Situasi social seperti ini pada akhirnya mudah mengembangkan tingkah laku patologis/sosiopatik yang menyimpang dari pola-pola umum. Timbullah kelompok-kelompok dan fraksi-fraksi ditengah masyarakat yang terpecah-pecah, masing-masing menaati norma-norma dan peraturannya sendiri, dan bertingkah semau sendiri. Maka muncullah banyak masalah social, tingkahlaku sosiopatik, deviasi social, disorganisasi social, disintegrasi social, dan diferensiasi social. Nlambat laun, hal itu menjadi meluias dalam masyarakat. Maka dengan tidak mengabaikan factor-faktor manusia dan psikologisnya, kita akan sedikit mencoba menganalisis terlebih dahulu pengertian, latar belakang dan sejarah patologi social yang diharapkan kita mendapatkan gambaran tentang maksud dari konsep patologi social itu sendiri.
  1. A. Pengertian Patologi Sosial
Pada awal ke-19 dan awal abad 20-an, para sosilog mendefinisikan patologi social sebagai semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas local, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan, dan hokum formal. Secara etimologis, kata patologi berasal dari kata Pathos yang berarti disease/penderitaan/penyakit dan Logos yang berarti berbicara tentang/ilmu. Jadi, patologi adalah ilmu yang membicarakan tentang penyakit atau ilmu tentang penyakit.[1] Madsud dari pengertian diatas bahwa patologi adalah ilmu yang membicarakan tentang asal usul dan sifat-sifatnya penyakit. Konsep ini bermula dari pengertian penyakit di bidang ilmu kedokteran dan biologi yang kemudian diberlakukan pula untuk masyarakat karena menurut penulis google bahwa masyarakat itu tidak ada bedanya dengan organisme atau biologi sehingga dalam masyarakatpun dikenal dengan konsep penyakit. Sedangkan kata sosial adalah tempat atau wadah pergaulan hidup antar manusia yang perwujudannya berupa kelompok manusia atau organisasi yakni individu atau manusia yang berinteraksi / berhubungan secara timbal balik bukan manusia atau manusia dalam arti fisik. Tetapi, dalam arti yang lebih luas yaitu comunity atau masyarakat. Maka pengertian dari patologi social adalah ilmu tentang gejala-gejala sosial yang dianggap “sakit” disebabkan oleh faktor-faktor sosial atau Ilmu tentang asal usul dan sifat-sifatnya, penyakit yang berhubungan dengan hakekat adanya mnusia dalam hidup masyarakat. Sementara itu menurut teri anomi bahwa patologi sosial adalah suatu gejala dimana tidak ada persesuaian antara berbagai unsur dari suatu keseluruhan, sehingga dapat membahayakan kehidupan kelompok, atau yang sangat merintangi pemuasan keinginan fundamental dari anggota anggotanya, akibatnya pengikatan social patah sama sekali. ( Koe soe khiam. 1963 ).
  1. B. Sejarah dan latar belakang Patologi Sosial
Manusia sebagai makhluk yang cenderung selalu ingin memenuhi kebutuhan hidupnya telah menghasilkan teknologi yang berkembang sangat pesat sehingga melahirkan masyarakat modern yang serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan teknologi, mekanisasi, industrialisasi, dan urbanisasi, dll.[2] Hal ini disamping mampu memberikan berbagai alternative kemudahan bagi kehidupan manusia juga dapat menimbulkan hal-hal yang berakibat negatif kepada manusia dan kemanusiaan itu sendiri yang biasa disebut masalah sosial. Adanya revolusi industri Menunjukan betapa cepatnya perkembangan ilmu-ilmu alam dan eksakta yang tidak seimbang dengan berkembangnya ilmu-ilmu sosial telah menimbulkan berbagai kesulitan yang nyaris dapat menghancurkan umat manusia. Misalnya, Pemkaian mesin-mesin industri di pabrik-pabrik, mengubah cara bekerja manusia yang dulu memakai banyak tenaga manusia sekarang diperkecil, terjadinya pemecatan buruh sehingga pengangguran meningkat (terutama tenaga kerja yang tidak terampil), dengan timbulnya kota-kota industri cenderung melahirkan terjadinya urbanisasi besar-besaran. Penduduk desa yang tidak terampil dibidang industri mengalir ke kota-kota industri, jumlah pengangguran di kota semakin besar, adanya kecenderungan pengusaha lebih menyukai tenaga kerja wanita dan anak-anak (lebih murah dan lebih rendah upahnya). Pada akhirnya, keadaan ini semakin menambah banyaknya masalah kemasyarakatan (social problem) terutama pada buruh rendah yang berkaitan dengan kebutuhan sandang pangannya seperti, perumahan, pendidikan, perlindungan hokum, kesejahteraan social, dll. Kesulitan mengadakan adaptasi dan adjustment menyebabkan kebingungan, kecemasan, dan konflik-konflik. Baik yang bersifat internal dalam batinnya sendiri maupun bersifat terbuka atau eksternalnya sehingga manusia cenderung banyak melakukan pola tingkah laku yang menyimpang dari pola yang umum dan melkuikan sesuatu apapun demukepentingannya sendiri bahkan cenderung dapat merugikan orang lain.
Sejarah mencatat bahwa orang menyebut suatu peristiwa sebagai penyakit social murni dengan ukuran moralistic. Sehiongga apa yang dinamakan dengan kemiskinan, pelacuran, alkoholisme, perjudian, dsb adalah sebagai gejala penyuakit social yang harus segera dihilangkan dimuka bumi. Kemudian pada awal abad 19-an sampai awal abad 20-an, para sosiolog mendefinisikan yang sedikit berbeda antara patologi social dan masalah social[3].
Masalahnya adalah kapan kita berhak menyebutkan peristiwa itu sebagai gejala patologis atau sebagai masalah social? Menurut kartini dalam bukunya “patologi social” menyatakan bahwa orang yang dianggap kompeten dalam menilai tingkah laku orang lain adalah pejabat, politisi, pengacara, hakim, polisi, dokter, rohaniawan, dan kaum ilmuan dibidang social. Sekalipun adakalanya mereka membuat kekeliruan dalam membuat analisis dan penilaian tehadap gejala social, tetapi pada umumnya mereka dianggap mempunyai peranan menentukan dalam memastikan baik buruknya pola tingkah laku masyarakat. Mereka juga berhak menunjuk aspek-aspek kehidupan social yang harus atau perlu diubah dan diperbaiki.
Ada orang yang berpendapat bahwa pertmbangan nilai (value, judgement, mengenai baik dan buruk) sebenarnya bertentangan dengan ilmu pengetahuan yang objektif sebab penilaian itu sifatnya sangat subjektif. Larena itu, ilmu pengetahuan murni harus meninggalkan generalisasi-generalisasi etis dan penilaian etis (susila, baik dan buruk). Sebaliknya kelompok lain berpendapat bahwa dalam kehidupan sehari-hari, manusia dan kaum ilmuan tidak mungkin tidak menggunakan pertimbnagan nilai sebab opini mereka selalu saja merupakan keputusan yang dimuati dengan penilaian-penilaian tertentu.
Untuk menjawab dua pendirian yang kontroversial tersebut, kita dapat meninjau kembali masalah ini secara mendalam dari beberapa point yang disebutkan oleh Kartini Kartono dalam bukunya yang berjuduk Patologi social, sebagai berikut:
  1. ilmu pongetahuan itu sendiri selalu mengandung nilai-nilai tertentu. Hal ini dikarenakan ilmu pengetahuan menyangkut masalah mempertanyakan dan memecahkan lesulitan hidup secara sistematis selalu dengan jalan menggunakan metode dan teknik-teknik yang berguna dan bernilai. Disebut bernilai karena dapat memenuhi kebutuhan manusiawi yang universal ini, baik yang individual maupun social sifatnya, selalu diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang bernilai.
  2. ada keyakinan etis pada diri manusia bahwa penggunaan teknologi dan ilmu pengetahuan modern untuk menguasai alam (kosmos,jagad) sangatlah diperlukan demi kesejahteraan dan pemuasan kebutuhan hidup pada umumnya. Jadi ilmu pengetahuan dengan sendirinya memiliki system nilai. Lagi pula kaum ilmuan selalu saja memilih dan mengembangkan usaha/aktivitas yang menyangkut kepentingan orang banyak. jadi memilih masalah dan usaha yang mempunyai nilai praktis.
  3. falsafah yuang demokratis sebagaimana tercantum dalam pancasila menyatakan bahwa baik individu maupun kelompok dalam masyarakat Indonesia, pasti mampu memformulasikan serta menentukan system nilai masing-masing dan sanggup menentukan tujuan serta sasaran yang bernilai bagi hidupnya.
Seperti apa yang dikatakan george lundberg salah seoreang tokoh sosiolog yang dianggap dominan terhadap aliran neo-positivisme dalam sosiologi menyatakan bahwa ilmu peneteahuan itu bersifat otoriter, karena itu ilmu pengetahuan mengandung dan harus memilki moralitas ilmiah atau hokum moral yang conform dan seimbang dengan hokum alam. Dan diperkuat oleh C.C. North, seorang sosiolog lain dalam bukunya Soial Problems and Social Planning, menyatakan bahwa dalam usaha pencapaian tujuan dan sasaran hidup yang bernilai bagi satu kebudayaan atau satu masyarakat, harus disertakan etik social guna menentukan cara pencapaian sasaran tadi. Jadi, cara atau metode pencapaian itu secara etis-susila harus bisa dipertanggungjawabkan[4] sebab manusia normal dibekali alam dengan budidaya dan hati nurani sehingga ia dianggap mampu menilai baik dan buruknya setiap peristiwa.
Adapun Istilah / konsep lain untuk patologi social adalah, Masalah social, disorganisasi sosial / social disorganization / disintegrasi social, sosial maladjustment, Sociopathic, Abnormal, Sociatri.
Tingkah laku sosiopatik jika diselidiki melalui pendekatan (approach), sebagai berikut:
1) Approach Biologis
Pendekatan biologis tentang tingkahlaku sosiopatik dalam biologi biasanya terfokus pada bagian genetik.
  1. Patologi itu menurun melalui gen / plasma pembawa sifat di dalam keturunan, kombinasi dari gen-gen atau tidak adanya gen-gen tersebut
  2. Ada pewaris umum melalui keturenan yang menunjukkan tendesi untuk berkembang kearah pathologis (tipe kecenderungan yang luaar biasa abnormal)
  3. Melaui pewarisan dalam bentuk konstitusi yang lemah, yang akan berkembang kearah tingkahlaku sosiopatik.
Bentuk tingkahlaku yang menyimpang secara sosial yang disebabkan oleh ketiga hal tersebut diatas dan ditolak oleh umum seperti: homoseksualitas, alkoholistik, gangguan mental, dll.
2) Approach Psychologist dan Psychiatris
a) Pendekatan Psikologis
Menerangkan tingkahlaku sosiopatik berdasarkan teori intelegensi, sehingga individu melanggar norma-norma sosial yang ada antara lain karena faktor-faktor: intelegensi, sifat-sifat kepribadian, proses berfikir, motivasi, sifat hidup yang keliru, internalisasi yang salah.
b) Pendekatan Psychiatris
Berdasarkan teori konflik emosional dan kecenderungan psikopatologi yang ada di balik tingkahlaku menyimpang
c) Approach Sosiologis
Penyebab tingkahlaku sosiopatik adalah murni sosiologis yaitu tingkahlaku yang berbeda dan menyimpang dari kebiasaan suatu norma umum yang pada suatu tempat dan waktu tertentu sangat ditentang atau menimbulkan akibat reaksi sosial “tidak setuju”. Reaksi dari masyarakat antara lain berupa, hukuman, segregrasi (pengucilan / pengasingan), pengucilan, Contoh: mafia (komunitas mafia dengan perilaku pengedar narkoba)
Menurut St. Yembiarto (1981) bahwa studi patologi social memilki fase-fase tersendiri[5]. Adapun perkembangan patologi sosial ada melalui tiga fase,
  1. Fase masalah sosial (social problem)
Pada fase ini menjadi penyelidikan patisos action masalah-masalah sosial seperti pengangguran, pelacuran, kejahatan, masalah penduduk, dst
  1. Fase disorganisasi sosial
Pada fase ini menjadi objek penyelidikan peksos adalah disorganisasi sosial, fase ini merupakan koreksi dan perkembangan dan fase masalah sosial
  1. Fase sistematik
Fase ini merupakan perkembangan dari dua fase sebelumnya. Pada fase ini patsos berkembang menjadi ilmu pengetahuan yang memiliki sistem yang bulat.
Penutup
Sejarah mencatat tentang masyarakat modern yang serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan teknologi, mekanisasi, industrialisasi, dan urbanisasi, dll. Hal ini disamping mampu memberikan berbagai alternative kemudahan bagi kehidupan manusia juga dapat menimbulkan Kesulitan mengadakan adaptasi dan adjustment menyebabkan kebingungan, kecemasan, dan konflik-konflik. Baik yang bersifat internal dalam batinnya sendiri maupun bersifat terbuka atau eksternalnya sehingga manusia cenderung banyak melakukan pola tingkah laku yang menyimpang dari pola yang umum dan banyak melakukan sesuatu apapun demi kepentingannya sendiri bahkan masyarakat cenderung merugikan orang lain. Hal ini sebagai pertautan tali yang melahiorkan apa yang dinamakan dengan patologi social. Patologi social adalah ilmu tentang gejala-gejala sosial yang dianggap “sakit” yang disebabkan oleh faktor-faktor social. Jadi ilmu tentang “penyakit masyarakat”. Maka penyakit masyarakat itu adalah segenap tingkah laku manusia yang dianggap tidak sesuai, melanggar norma-norma umum dan adat istiadat, atau tidak integrasinya dengan tingkah laku umum.

[1] http://psynetpreneur.blogspot.com/2008/08/patologi-sosial.html
[2] Kartini Kartono, Patologi social, PT. RajaGrafindo Persada:Jakarta, 2005. hal.V
[3] Lihat hal.2, Kartini Kartono, Patologi social
[4] Kartini Kartono, Patologi social, PT. RajaGrafindo Persada:Jakarta, 2005. hal.4
http://taufiqjournal.wordpress.com/artikel/sejarah-patologi-sosial/

Arabisasi dan Legitimasi Politik

Arabisasi Islam dan Legitimasi Politik
Belakangan ini terdapat fenomena baru dan populis dimana umat Islam Indonesia tengah menggandrungi Arabisasi dalam kehidupan sehari-hari yang mengarah pada suatu bentuk perubahan dan pergeseran pola keber-islaman. Bagi kalangan fenomenologis, realitas sosial semacam ini bisa dikatakan sebagai bagian dari eksoterisme Islam, yaitu perilaku simbolistik; bagaimana menerjemahkan agama ke dalam simbol-simbol agama itu sendiri, dan ‘naasnya’ selama ini pemahaman terhadap Islam dan Arab menjadi suatu yang tidak dapat dipisahkan, dengan kata lain identitas ke-Islaman seseorang dinilai ‘mumpuni’ jika akrab dengan Arab, baik itu budaya, bahasa, dan pakaiannya.
Islam dan Arab, secara historis keduanya sangat berdekatan, terlebih dalam proses Islamisasi. Namun jika ditarik ke dalam istilah Arabisasi, antara keduanya–Islamisasi dan Arabisasi–mempunyai kesamaan dalam format pada sebuah proses yang mengandalkan semangat internalisasi nilai-nilai sebagai kekuatan dalam memberikan warna terhadap realita baru yang berkembang di masyarakat. Karena Islam sebagai agama yang dibawa oleh Muhammad saw. pertama kali turun di tanah Arab, dengan memakai bahasa Arab sebagai bahasa pengantarnya. Semua aturan dan norma Islam disampaikan dengan bahasa Arab, sebagai bahasa al-Qur’an dan al-Sunnah. Implikasi dari pemahaman ini mengharuskan bagi semua pihak yang ingin memahami Islam wajib paham dan mengerti tentang bahasa Arab. Sedang yang membedakan antara Islamisasi dan Arabisasi terdapat pada substansi yang dikandungnya. Islamisasi sebagai suatu proses internalisasi dari nilai-nilai Islam pada temuan-temuan baru yang belum ada semangat keislamannya memberikan mandat agar memasukan ajaran Islam di dalamnya atau menyesuaikannya dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dalam hal ini, semua temuan baru, baik di bidang ekonomi, sosial dan ilmu pengetahuan, harus tunduk dengan aturan Islam. Islam sebagai agama ditempatkan pada posisi yang tinggi memandu umat manusia menjalankan kehidupannya di dunia.
Adapun Arabisasi tidak lain dari sekedar budaya yang berkembang di tanah Arab, baik melingkupi aspek bahasa maupun ilmu pengetahuan, yang suatu ketika dapat dijadikan acuan oleh pihak lain dalam mengambil i’tibar untuk diterapkan kembali pada kondisi yang berbeda. Pada posisi seperti ini, menyamakan antara Islamisasi sebagai proses internalisasi nilai-nilai suatu agama dengan Arabisasi yang hanya mengakar pada budaya adalah sebuah tindakan yang tidak dapat diterima bahkan merupakan bentuk perbandingan yang tidak berimbang. Karena meskipun sebuah realita bahwa Islam diturunkan di tanah Arab dengan memakai bahasa Arab, tetapi tidak berarti budaya lokal masyarakat Arab sesuai dengan nilai-nilai Islam. Di sisi lain, banyak intelektual yang mengaitkan fenomena Arabisasi dalam kehidupan umat Islam Indonesia adalah karena proses geopolitik dimana fase radikalisasi keagamaan tengah terjadi di Indonesia. Andrée Feillard dan Rémy Madinier dalam La Fin de l’Innocence menelaah hal menarik. Menurut mereka, dua hal yang gampang dibaca dari fenomena Islam radikal sejak akhir Orde Baru hingga sekarang ialah penyederhanaan ideologis dan manipulasi politik yang kemudian berkembang menjadi Islam politik dengan pengkaderan yang terorganisasi yang bertumbuh melalui pengajaran praktis doktrin negara-agama (seperti bentuk kekhalifahan) Sekaligus bisa memanfaatkan wahana kekuasaan untuk merebut pengaruh. Globalisasi dimanfaatkan betul untuk menyebarkan benih-benih kekerasan secara lintas-batas. Kalangan muslim radikal sering kali membenarkan gagasan ‘benturan antarperadaban’ yang ditelan mentah-mentah dan lalu membangun cara pembelaan diri dengan mempertebal identitas agama dengan sebagai bargain politik, dengan kata lain menajamkan istilah-istilah ke-Araban di tengah-tengah komunitas eksklusif mereka.
Sedangkan menurut Nikolaos van Dam, seorang Indonesianis, menilai bahwa kata-kata bahasa Arab yang pada akhirnya diserap ke dalam bahasa Indonesia terjadi akibat proses dialektika masyarakat lokal dengan kaum pendatang berkebangsaan Arab, dan umumnya terjadi di tengah masyarakat pedagang atau lembaga-lembaga pendidikan Islam semisal pesantren. Perbedaannya adalah pada pemaknaan yang berubah, sebagaimana dikatakan Ricoeur bahwa pemahaman pengucapan sebagai suatu peristiwa adalah inti transisi dari suatu linguistik tanda kepada linguistik pesan, berarti telah terjadi pergeseran makna ucapan yang menimbulkan multi interpretasi. Hal ini dikarenakan para pendatang yang biasanya berdagang di beberapa daerah Nusantara menggunakan bahasa kolokial (sehari-hari) yang telah terlepas dari akar katanya dalam bahasa Arab klasik. Nikolas Van Dam mengutip Kees Versteegh yang mengemukakan kebanyakan kata serapan itu bersumber dari bahasa Mesir dan Saudi, dimana aksara yang berfonem ‘j’ diucapkan sebagai ‘g’ seperti dalam logat mesir, ‘gamal’ untuk ‘unta’ (Arab = Jamal, Mesir = Gamal), dan kata-kata dengan pelafalan ‘G’ untuk ‘Q’ dalam logat orang-orang Saudi seperti dalam ‘gamis’ untuk ‘kemeja’ (Arab = Qamis). Dan ketika terjadi suatu peristiwa yaitu proses jual-beli, semisal si Arab berkata Gamis yang sebenarnya dimaksudkan adalah pakaian secara umum, tetapi masyarakat lokal setempat lantas mengasumsikan bahwa Gamis adalah sebutan untuk pakaian khas budaya Arab yang berukuran panjang menutupi seluruh tubuh.
Sedangkan untuk kalangan kedua yang bertempatan dalam lembaga pendidikan semacam pesantren, lebih menekankan pada penguasaan bahasa Arab secara gramatikal. Selain itu mereka juga berinteraksi dengan ulama-ulama yang datang dari Timur Tengah dan mempelajari kitab-kitab berbahasa Arab klasik, bukan bahasa kolokial sebagaimana yang digunakan kaum pedagang. Namun baik keduanya, apakah melalui jalur perdagangan maupun pendidikan, penyebaran Islam di Indonesia pun tidak lepas dari penggunaan bahasa Arab yang digunakan, sehingga dengan demikian sangat mempengaruhi mindset penduduk lokal bahwasannya bahasa memuat ideologi atau agama tertentu, dalam hal ini Arab sangat inheren dengan Islam. Struktur sosial masyarakat Indonesia yang paternalistik telah menguntungkan kelompok ini karena mereka dianggap sebagai kelompok elit yang menjadi panutan masyarakat. Darah Arab yang ada pada kelompok komunitas tertentu menjadikan mereka mempunyai legitimasi yang kuat dan otoritas yang tinggi untuk menjadi pemimpin agama. Selain itu secara akademik mereka juga memiliki legitimasi yang cukup kuat karena pada umumnya mereka adalah lulusan sekolah Timur Tengah dan menguasai bahasa Arab secara baik.
Lain halnya dengan Fazlur Rahman, ia menegaskan bahwa ilmu itu pada dasarnya baik, demikian halnya dengan bahasa, dan yang membuat tidak obyektif adalah penyalahgunaannya. Dalam hal ini, dapat dipahami bahwa bahasa adalah fasilitas apresiasi realitas, sementara akal merupakan motor penggerak segala aktivitas manusia, termasuk kompetensi manusia dalam menggunakan bahasa sebagai alat apresiasi. Akan tetapi fenomena Arabisasi pada beberapa komunitas keislaman di Indonesia tidak bisa serta merta diartikan sebagai bentuk penyalahgunaan. Sebab jika diartikan demikian, kita tak dapat menggeneralisir telah terjadi kesalahan berpikir sebagaimana yang dikatakan Dardjowidjojo dalam bukunya Bahasa Sebagai Cermin Pola Pikir, bahwa logika atau nalar tidak ada dalam bahasa, logika terletak pada si pemakai bahasa.
Dalam konteks budaya, penulis sependapat dengan beberapa pakar linguistik yang mengatakan bahwa bahasa adalah hasil produk dari suatu budaya, dan kata-kata yang terdapat di dalamnya terdiri dari simbol-simbol yang melambangkan kondisi dan realitas dari suatu komunitas masyarakat. Sehingga dalam berkomunikasi, simbol-simbol tersebut beralihfungsi menjadi makna. Maka dengan demikian, akan terciptalah komunikasi paralel antara beberapa komunikator yang memberikan pemaknaan terhadap simbol-simbol tersebut dalam bentuk makna yang sempurna. Oleh karena itu, maka setiap kata dalam suatu bahasa dapat bersifat emosional dan tidak pernah netral. Maksudnya, setiap sikap, putusan, dan perasaan kita selalu terdapat dalam bahasa yang kita gunakan. Bahasa disamping sebagai sebuah simbol, juga merupakan alat komunikasi serta sebagai akulturasi.
 

Ads

Text