Stratifikasi sosial


Stratifikasi sosial
Stratifikasi sosial adalah sebuah konsep yang di wujudkan dalam sistem sosial bangsa dan negara. Oleh karena stratifikasi sosial adalah suatu sistem maka diperlukan suatu analisis yang tepat untuk digunakan dalam menempuh sasaran yang berguna bagi masyarakat dalam unit terluas dan individu dalam unit terkecil. Sasaran ini digunakan bagi masyarakat atau individu yang bertujuan menjadi agen sosial, ekonomi, politik dan lainnya. Stratifikasi sosial adalah konsep yang menunjukkan klasifikasi haeraki atau kategorisasi kelompok sosial. Klasifikasi ini dilakukan berdasarkan simbol tertantu yang dianggap berharga oleh kelompok tertentu, seperti jabatan, kesalehan, pekerjaan.
Secara sosiologis konsep kelas sosial diterapakan pada zaman romawi kuno yang dipergunakan untuk masyarakat yang wajib pajak. Pada abad ke-18 kelas kelas sosial dipergunakan para ilmuan eropa untuk merujuk pada hal yang berbeda. Pada abad ke-19 kelas sosial dipergunakan dalam analisis kesenjangan sosial yang berakar pada tradisi ekonomi masyarakat. Akhirnya Marx dengan konsepnya membedakan status sosial dengan istilah peran dimana jika ada status sosial maka akan ada peran sosial. Status sosial yang semakin tinggi mengakibatkan semakin banyak peran sosial dan status sosial yang rendah maka peran sosialnya rendah. Sedangkan menurut Weber konsep mengenai kelas sosial adalah stratifikasi sosial yang berkaitan denagn hubungan antara produksi dan kepemilikan kekayaan. Lalu, status sosial adalah  manifestasi dari stratifikasi sosial yang terkait dengan prinsif-prinsif yang telah diikuti masyarakat dalam menggunakan kekayaan dan gaya hidup mereka dan partai adalah pertemuan sosial yang bertujuan menggunakan kekuatan untuk mempengaruhi tindakan sosial.
Dalam stratifikasi sosial terdapat beberapa dimensi yang bisa digunakan, seperti :
1.      Dimensi kepemilikan kekayaan (Koentjroningrat)
Dimensi ini membedakan dua kelas yaitu kelas kaya dan kelas miskin. Sebagai contohnya adalah pada masyarakat pedesaan untuk melihat ukuran suatu kekayaan maka yang terlihat adalah seberapa luas ukuran lahan atau tanahnya. Maka semakin luas tanahnya maka semakain dia dihargai dan telah dikatakan sebagai orang yang kaya. Begitu juga sebaliknya semakin kurang atau bahkan tidak memiliki kekeyaan maka boleh dikatakan bahwa penduduk itu merupakan kategori peduduk miskin. Penggolongan ini berdasarkan pada masyarakat agraria yang masih tradisional.
2.      Dimensi distribusi sumber daya (Gerhard Lenski)
Dimensi ini awalnya diterapkan dalam masyarakat pra industri dimana masyarakat ini tidak serumit dengan masyarakat industri.dalam masyarakat ini masih mengenal yang namanya penggolongan berdasarkan kepemilikan lahan. Semakin luas tanahnya maka semaik tinggi kedudukannya di masyarakat. Contoh riilnya adalah pada masyarakat agraria di pedesaan yang menggolongkan masyarakat berdasarkan kepemilikan lahan dan strata terendah adalah buruh tani yang tidak memiliki lahan.
3.      Dimensi modernisasi (Samuel Hungtington)
Dimensi ini menitik beratkan gaya hidup masyarakat yang menjadi ukuran suatu kelas sosial yang ada dimasyarakat. Sebagai contoh adalah gaya hidup orang kaya adalah memekai pakaian yang berstyle dan bermerek impor dengan harga selangit. Tentu berbeda dengan gaya hidup masyarakat dari kelas sosial sedang dan rendah yang hanya memakai barang yang harganya terjangkau. Gaya hidup kelas atas cenderung adonis dalam memakai materi dan cenderung berfoya-foya. Pada era globalisiasi ini masyarakat hanya melihat pada seberapa bagus style suatu individu. Semakin berstyle individu maka masyarakat menganggapnya sebagai orang yang berada pada strarta teratas.
Menurut Bernard Baber ada tujuh dimensi streatifikasi sosial, yaitu :
a.       Praktek kerja
Dalam dunia pekerjaan semakin bagus pekerjaannya maka semakin bagus pandangan masyarakat. Contohnya antara petani dengan seorang direktur suatu perusahaan
b.      Wewenang dan tingkat kekuatan
Semakin tinngi jabatan seseorang maka semakin tinggi status sosialnya, seperti rektor dengan buruh kasar biasa tentunya memiliki tingkat wewenang yang berbeda
c.       Pendapatan dan kekayaan
Pendapatan sangat mempengaruhi tingkat kelas sosial suatu masyarakat. Orang yang bergaji tinggi tetntu memiliki kelas yang lebih tinggi dari pada orang yang bergaji rendah. Contonya gaji direktur dengan gaji petugas kebersihan.
d.      Pendidikan dan pengetahuan
Dewasa ini semakin tinggi pendidikan seseorang maka semakin tinggi kedudukannya dimasyarakat. Contohnya orang tamatan SD dibandigkan dengan seorang tamatan SMA.
e.       Agama dan kemurnian diri
Contonya soerang Kiai dibandingkan dengan orang biasa dalam agama tentu memiliki pembedaan perilaku dalam masyarakat
f.       Kekerabatan dan kelompok etnis
Dalam masyarakat bugis-makassar teradapat kedudukan orang seperti andi atau puang yang diberikan kepada orang yang keturunan syekh atau penyebar agama islam. Orang ini tentu memliki kedudukan berdasarkan kekerabatan da beralangsung turun temurun
g.      Masyarakat lokal dan masyarakat setempat
Biasanya dalam masyarakat setempat ada seseorang yang dihormati karena kebijaksanannya. Meskipun dia bukan keturunan tapi penghargaan masyarakat terhadap masyarakat yang membuat kastanya tinggi.
Dalam menganalisis sistem stratifikasi sosial terdapat beberapa analisis yang digunakan seperti berikut ini, yaitu :
1.      Sistem konflik
Analisis ini digunakan untukmenegtahui apakah ada atau tidak ada faktor yang menggaris bawahi pembentukan stratifikasi sosial. Dalam amsyarakat terdapat dua kubu yang saling melakuka pertentangan dan hal ini memungkinkan adanya kubu yang kalah dan menang yang secara otomatis yang kalah dikuasai oleh yang menang.
2.      Sistem distribusi hak-hak khusus
Pembedaan terhadap pembagian hak-hak seseoarng dapat mengakibatkan kategori sosial. Pembedaan ini aka menciptakan ada kelompok yang termarjinalkan dan secara otomatis terjadi pembedaan.
3.      Analisis sistem kehormatan
Analisis ini diciptakan oleh kelimpok sosial tertentu karena respon yang diberikan oleh kelompok itu mengutamakan interaksi sosial yang mapan.
4.      Analisis alasan konflik
Analisi ini mengacu pada terbentuknya konflik dapat mengakibatkan terbentuknya stratifikasi yang baru.
5.      Analisis simbol posisi
Analisis ini muncul karena kehidupan masyarakat terkait dengan gaya busana dan model perumahan denag gaya busana yang mapan sekaligus menggbarkan kelas masyarakat tersebut.
6.      Analisis sirkulasi posisi
Analisis ini mengacu pada apakah muncul perubahan yang cepat atau lambat pergerakan sebuat stratifikasi
7.      Analisis dari individu
Analisis ini menggambarkan apakah stratifikasi sosial terbentuk kaerna kemauan individu atau dikembangkan oleh kelompok sosial tertentu atas dasar nilai-nilai yang terikat atau funsional.

Dalam stratifikasi sosial terdapat tiga pembagian kelompok atau kelas,
Ø  Hight class
Kelas ini adalah kelas penguasa dimana berdasrakan gambar diatas kelas ini sangat sedikit/minoritas tetapi mereka menajdi unggul karena faktor-faktor tertentu seperti kekayaan, gelar kekerabatan atau pendidikan yang tinggi. Contohya adalah pejabat atau presiden, kiai, atau tuan tanah dalam masyarakat agraria
Ø  Middle class
Kelas ini adalah kelas menengah dimana mereka sedang menunggu untuk naik kelas(terbuka) atau turun dan atau tidak bergerak(sistem kasta pada masyarakat india). Yang menjadi penghuni kelas ini adalah pegawai golongan tertentu(golongan menengah),
Ø  Low class
Kelas ini adalah kelas rendah atau lemah dan dikuasai oleh kelas atas dan menengah. Yang termasuk kelas ini adalah para budak atau tenaga kasar. Jumlahnya sangat banyak tetapi kelas ini dikuasai kelompok yang lebih minoritas.

Mata Jalang

dalam hening ku berpijar
takkala hati telah terpasung
meredup 
meski terbakar
jiwa ini seperti ilalang


aku tak mengerti duniamu
bahkan saat ku mendekat
dedaunan kan menjadi layu
pepohonan tercabut dari pusarannya


mata jalangmu membuatku ragu
bahwa aku bisa bersandar di pundakmu
matahari telah hilang
rembulan telah mati


kau dan aku
kau dan mereka
sama saja
membuat aku semakin ragu untuk hidup
kami ingin bebas dari matamu

mata ketidak adilan
mata penindasan
mata kemiskinan
dan mata penjajahan zaman modern

AGAMA SUMBER KEDAMAIAN?




Kekerasan atas nama agama, atau kekerasan yang dimotori oleh embel-embel agama setidaknya sering terjadi dan mudah sekali terjadi di Indonesia dan konflik ini tidak hanya terjadi di indonesia, tapi yang mengagetkan lagi baru-baru ini terjadi di Myanmar. Sepertinya agama hanya merupakan sebauh simbol dan berlalunya kekerasan di sebabkan sistem sekularisme yang memisahkan antara aagam dan pemerintahan, bukannya agama selaras dengan pemerintahan.
Agama seolah menjadi titik akhir harga martabat manusia. Agama perlu dibela, agama perlu dilindungidari intervensi, pengobok-obakan dan pelecehan dari liyan. Agama seolah menjadi perawan yang harus dijaga oleh orang tua dari tangan-tangan jahil. Sehingga, menurut penulis, agama bukanlah sumber kedamaian tetapi agamalah yang harus didamaikan. Dan yang mendaimaikan tak lain adalah umatnya. 
Umat beragama inilah yang menjadikan agama hidup, agama itu dipahami, dimaknai dan kemudian dilaksanakan dalam tataran praksis. Agama bukan yang menggerakkan umat beragama dalam kedamaian, kecuali hanya sebatas inspirator bagi umatnya, setelah itu wewenang dan kuasa untuk praktek dari inspirasi tersebut adalah umat itu sendiri. Hal ini tentunya telah melalui berbagai pergumulan pikiran dan pemikiran baik itu daam tataran pikiran umat itu sendiri atau melalui pemikiran orang-orang yang dianggap suci dalam agama tersebut (tafsir para ulama, pastor, dll ) dalam menerjemahkan teks (kitab) suci agama tersebut.
Peran mufasirin inilah yang berperan penting dalam memaknai agama bagi umatnya, yang nantinya terwujud dalam kehidupan beragama. Hal ini tentunya mempunyai catatan tersendiri, yakni bagi umat yang merasa bahwa hasil interprestasi dari mufasirin itu sesuatu yang suci dan selanjutnya disakralkan, tak bisa diotak-atik lagi, (pintu ijtihad tertutup).
Mencita-citakan kehidupan yang damai, dalam konteks gaya pemikiran umat beragama di negeri ini, tak bisa dilepaskan dari peran para tokoh agama. Kenyataanya, umat masih menggantungkan diri dalam hal membaca pesan suci agama yang dianut. Tokoh agama masih menjadi kiblat, rujukan umatnya, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan, apa makna liyan dan bagaimana memperlakukannya.
Mencari mana agama yang membawa kedamaian dan mana yang tidak, agama mana yang menghargai perbadaan dan mana yang tidak, karena penulis mempunyai keyakinan semua agama yang ada mempunyai misi yang sama: menciptakan ketenangan meskipun dalam skala kecil, diri pribadi. Kalau hendak memahami perilaku umat beragama, entah itu yang sopan atau tidak sopan, soleh atau tidak soleh, maka yang perlu kita pahami adalah siapa tokoh yang dijadikan anutan, kiblat, rujukan dalam memahami agamanya. Jadi kekerasan yang diatasnamakan agama tidak bisa digenalisir bahwa ajaran agama A ternyata mengajarkan kekerasan. Melihat kenyataannya, dalam satu agama saja ada yang menentang tindakan anarkis maupun menampik tindakan pelecahan terhadap agama lain. Kedamaian diwujudkan tidak hanya dengan mendialogkan, mencari nilai-nilai suci suatu agama, melainkan mendialogkan antar pemikir, antar mufasir agama tersebut, merekalah yang menjadi penerjemah nilai-nilai agama yang kemudian diikuti oleh kalangan awam umat beragama.


PERILAKU TAWURAN PELAJAR

TAWURAN ANTAR PELAJAR

Tawuran pelajar saat ini sudah menjadi momok bagi masyarakat. Prilaku tawuran pelajar bukan hanya mengakibatkan kerugian harta benda atau korban cedera tapi sudah merenggut ratusan nyawa melayang sia-sia selama sepuluh tahun terakhir.
Maraknya tawuran pelajar dipicu oleh banyak faktor. Pada tingkat mikro, rendahnya kualitas pribadi dan sosial siswa mendorong mereka berprilaku yang tidak pronorma. Pada tingkat messo, buruknya kualitas dan manajemen pendidikan mendorong rasa frustasi anak yang dilampiaskan pada tindakan negatif, termasuk tawuran. Di tingkat makro, persoalan pengangguran, kemiskinan, dan kesulitan hidup memberi sumbangan tinggi bagi terbentuknya masyarakat (termasuk siswa) yang merasa kehilangan harapan untuk hidup layak. Pembahasan pada artikel ini dibatasi pada bidang pendidikan.
  • Sekolah sebagai “Pembunuh” Siswa
Beragam “prestasi buruk” selama ini menghadapkan pendidikan pada pertanyaan mendasar tetapi sangat fundamental: sejauhmana efektivitas pendidikan bagi peningkatan kualitas siswa. Pertanyaan mendasar tersebut layak dikedepankan mengingat sumbangsih pendidikan bagi masyarakat belum terlihat secara kasat mata. Padahal “investasi” yang diserap dunia pendidikan sangat besar. Pendidikan belum berhasil menjadi solusi bagi kesejahteraan hidup manusia, tetapi sebaliknya: menciptakan masalah bagi masyarakat.
Salah satu masalah yang dihadapi pendidikan adalah kurikulum yang dianggap terlalu berat dan membebani siswa. Kuatnya campur tangan pemerintah dalam dunia pendidikan ditengarai pada dominannya pemerintah dalam penyusunan kurikulum. Di samping itu, banyak pihak yang ingin memasukan “kepentingannya” dalam kurikulum pendidikan. Departemen Koperasi ingin ada pelajaran tentang koperasi, pengusaha industri ingin ada pelajaran teknis kerja, serikat buruh ingin ada pelajaran tentang buruh. Akibatnya batok kepala siswa menjadi “keranjang sampah” bagi beragam kepentingan.
Banyaknya bidang kajian menjadikan substansi pengetahuan menjadi sedikit, tetapi terlalu montok. Akhirnya kita lupa, bahwa apa yang dipelajari siswa “tidak bermanfaat”. Sudah sumpeg, metode pembelajarannya pun represif. Modus pembelajaran yang monolog oleh guru terasa benar miskin makna. Yang dimaksud cerdas oleh guru adalah besarnya daya ingat siswa terhadap segudang informasi, seperti halnya ketangkasan cerdas cermat.
Pendidikan juga terlalu science minded. Ada siswa SMU yang setiap minggunya harus belajar matematika 10 jam dan fisika masing-masing 10 jam pelajaran. Seolah-olah matematika dan fisika merupakan satu-satunya jawaban dari persoalan hidup manusia. Jarang sekali ada sekolah yang mengembangkan pembelajaran sesuai potensi, minat, dan bakat siswa seperti olah raga atau musik, misalnya.
Akibat kurikulum yang terlalu berat menjadikan sekolah sebagai “stressor baru” sebagai siswa. Disebut “baru” karena siswa sebenarnya sudah sangat tertekan akibat berbagai persoalan keluarga dan masyarakat (termasuk pengangguran dan kemiskinan). Akibatnya, siswa ke sekolah tidak enjoy tetapi malah stress. Siswa tidak menganggap sekolah sebagai aktivitas yang menyenangkan tetapi sebaliknya: membebani atau bahkan menakutkan. Akibatnya, siswa lebih senang keluyuran dan kongkow-kongkow di jalan-jalan daripada mengikuti pelajaran di sekolah. Ada joke yang akrab di masyarakat, sekolah sudah menjadi “pembunuh nomor satu” di atas penyakit jantung.
Siswa bukan hanya terbunuh secara fisik karena tawuran, tetapi juga terbunuh bakat dan potensinya. Banyak talenta siswa yang semestinya bisa dikembangkan dalam bidang olahraga, seni, bahasa, atau jurnalistik, hilang sia-sia akibat “mabuk” belajar fisika dan matematika.
Seorang kawan secara berkelakar mengatakan lebih enak bekerja daripada sekolah. Orang bekerja mulai pukul 9 sampai 4 sore (7 jam), selama 5 hari perminggu. Sedangkan siswa masuk sekolah pukul 7 sampai 13.30 (6,5 jam), hampir sama dengan orang bekerja. Tetapi ingat malam hari siswa harus belajar atau mengerjakan pekerjaan rumah, serta masuk 6 hari perminggu.
Bagaimana mengatasi kurikulum dianggap overload ini? Karena sudah “terlanjur”, pendidikan harus berani meredefinisi semua programnya. Tetapi, sanggupkah para penentu kebijakan melakukan perombakan? Itulah masalahnya. Banyak pengelola pendidikan bermental “priyayi”. Mereka lebih memikirkan kenaikan pangkatnya daripada peningkatan kualitas pendidikan. Budaya “cari muka” dan “minta petunjuk” membuat mereka tidak berani melakukan perubahan. Sebab, mereka tidak mau mempertaruhkan kenaikan pangkatnya. Lebih baik “adem ayem” kenaikan pangkat lancar daripada “kritis” tetapi terancam.
  • Sekolah yang Menyenangkan
Saat ini mulai berkembang paradigma baru tentang “pendidikan yang menyenangkanE2��, seperti model quantum learning. Dalam quantum learning pelajaran sekolah tidak menjadi beban bagi siswa. Pendidikan disesuaikan dengan ranah berpikir siswa. Jadi bukannya siswa yang “dipaksa” mengikuti pelajaran sesuai kemauan guru, termasuk dalam hal penilaian benar-salah. Guru yang harus “masuk” ke dalam ranah berpikir siswa, menyelami apa pemikiran, kehendak, dan jiwa siswa. Dalam quantum learning, guru tidak bisa dengan otoriter memaksakan pendapatnya paling benar. Tetapi siswa dilibatkan untuk mengkaji kebenaran nilai-nilai itu dan perbedaan pendapat tidak dilarang. Selama ini kan tidak. Aturan yang dibuat sekolah bernilai mutlak. Siswa tidak punya kewajiban lain selain patuh. Kalau tidak patuh maka dianggap “melanggar peraturan” sehingga wajib diberi sanksi. Tidak ada hak bagi siswa untuk mengemukakan pendapat bahwa setiap aturan mesti tergantung pada konteksnya, termasuk konteks pemikiran siswa. Akibatnya, siswa patuh karena “pura-pura”.
Selain quantum learning, dipelopori David Golemen, para pemerhati pendidikan di Barat mulai menyadari bahwa kecerdasan emosional (EQ) tidak kalah penting dibanding kecerdasan intelektual (IQ). Bahkan menurut penelitian David Goleman, siswa yang memiliki kecerdasan emosional tinggi, setelah dewasa justru lebih banyak yang “berhasil” dibanding siswa yang memiliki IQ tinggi. Paradigma baru ini hendaknya juga mulai diadopsi di Indonesia.
Kecerdasan emosional siswa meliputi kemampuan mengembangkan potensi diri dan melakukan hubungan sosial dengan manusia lain. Beberapa tolok ukurnya adalah: memiliki pengendalian diri, bisa menjalin relasi, memiliki sifat kepemimpinan, bisa melobi, dan bisa mempengaruhi manusia lain.
Siswa yang kecerdasan emosionalnya tinggi memiliki “beragam alternatif bahasa” untuk berkomunikasi dan bernegosiasi dengan manusia lain, termasuk dengan seseorang yang “dianggap musuh”. Sebaliknya, siswa yang kecerdasan emosionalnya rendah hanya memiliki satu bahasa: takut atau justru sebaliknya, tawur. Mereka juga tidak bisa “membedakan” musuh. Tolok ukur seseorang dianggap “kawan” atau “musuh” adalah seragamnya. Siapapun dia, asalnya darimana, kalau memakai seragam sekolah “lawan” harus dimusuhi.
Seragam sekolah menjadi sumber masalah. Meski tujuannya baik yakni untuk melatih kedisplinan, tetapi juga membawa dampak negatif. Seragam sekolah menumbuhkan identitas kelompok yang memicu tawuran. Lagipula, penyeragaman seragam sekolah juga tidak bermanfaat. Malahan, rok siswi yang kadang terlalu mini juga mengundang masalah sendiri bagi siswa laki-laki.Sebaiknya siswa tidak diwajibkan mengenakan seragam.
Itulah beberapa tawaran untuk mengurangi tawuran pelajar. Kalau usaha tersebut telah diikhtiarkan tetapi tawuran pelajar makin menggejala, artinya kita perlu berikhtiar lebih keras lagi. Justru itulah makna hakikat pendidikan: terus berusaha dan tak kenal menyerah..

http://mohkusnarto.wordpress.com/tawuran-antar-pelajar/

Sejarah Patologi Sosial

PENGERTIAN, LATAR BELAKANG, DAN SEJARAH PATOLOGI SOSIAL
Taufiq Winarno
Pendahuluan
Zaman pertemuan banyak kebudayaan sebagai hasil dari semakin padatnya jringan komunikasi daerah, nasional, dan internasional. Amalgamasi antara bermacam-macam kebudayaan itu kadangkala bisa berlangsung lancer dan lembut. Tetapi, tidak jarang pula sebagiannya berlangsung melalui konflik-konflik hebat. Terjadilah konflik-konflik budaya dengan kemunculan situasi social yang khaotis dan kelompok-kelompok social yang tidak bisa dirukunkan sehingga mengakibatkan banyak kecemasan, ketegangan dan ketakutan dikalangan rakyat banyak, yang semuanya tidak bisa dicernakan dan diintegrasikan oleh individu. Situasi social seperti ini pada akhirnya mudah mengembangkan tingkah laku patologis/sosiopatik yang menyimpang dari pola-pola umum. Timbullah kelompok-kelompok dan fraksi-fraksi ditengah masyarakat yang terpecah-pecah, masing-masing menaati norma-norma dan peraturannya sendiri, dan bertingkah semau sendiri. Maka muncullah banyak masalah social, tingkahlaku sosiopatik, deviasi social, disorganisasi social, disintegrasi social, dan diferensiasi social. Nlambat laun, hal itu menjadi meluias dalam masyarakat. Maka dengan tidak mengabaikan factor-faktor manusia dan psikologisnya, kita akan sedikit mencoba menganalisis terlebih dahulu pengertian, latar belakang dan sejarah patologi social yang diharapkan kita mendapatkan gambaran tentang maksud dari konsep patologi social itu sendiri.
  1. A. Pengertian Patologi Sosial
Pada awal ke-19 dan awal abad 20-an, para sosilog mendefinisikan patologi social sebagai semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas local, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan, dan hokum formal. Secara etimologis, kata patologi berasal dari kata Pathos yang berarti disease/penderitaan/penyakit dan Logos yang berarti berbicara tentang/ilmu. Jadi, patologi adalah ilmu yang membicarakan tentang penyakit atau ilmu tentang penyakit.[1] Madsud dari pengertian diatas bahwa patologi adalah ilmu yang membicarakan tentang asal usul dan sifat-sifatnya penyakit. Konsep ini bermula dari pengertian penyakit di bidang ilmu kedokteran dan biologi yang kemudian diberlakukan pula untuk masyarakat karena menurut penulis google bahwa masyarakat itu tidak ada bedanya dengan organisme atau biologi sehingga dalam masyarakatpun dikenal dengan konsep penyakit. Sedangkan kata sosial adalah tempat atau wadah pergaulan hidup antar manusia yang perwujudannya berupa kelompok manusia atau organisasi yakni individu atau manusia yang berinteraksi / berhubungan secara timbal balik bukan manusia atau manusia dalam arti fisik. Tetapi, dalam arti yang lebih luas yaitu comunity atau masyarakat. Maka pengertian dari patologi social adalah ilmu tentang gejala-gejala sosial yang dianggap “sakit” disebabkan oleh faktor-faktor sosial atau Ilmu tentang asal usul dan sifat-sifatnya, penyakit yang berhubungan dengan hakekat adanya mnusia dalam hidup masyarakat. Sementara itu menurut teri anomi bahwa patologi sosial adalah suatu gejala dimana tidak ada persesuaian antara berbagai unsur dari suatu keseluruhan, sehingga dapat membahayakan kehidupan kelompok, atau yang sangat merintangi pemuasan keinginan fundamental dari anggota anggotanya, akibatnya pengikatan social patah sama sekali. ( Koe soe khiam. 1963 ).
  1. B. Sejarah dan latar belakang Patologi Sosial
Manusia sebagai makhluk yang cenderung selalu ingin memenuhi kebutuhan hidupnya telah menghasilkan teknologi yang berkembang sangat pesat sehingga melahirkan masyarakat modern yang serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan teknologi, mekanisasi, industrialisasi, dan urbanisasi, dll.[2] Hal ini disamping mampu memberikan berbagai alternative kemudahan bagi kehidupan manusia juga dapat menimbulkan hal-hal yang berakibat negatif kepada manusia dan kemanusiaan itu sendiri yang biasa disebut masalah sosial. Adanya revolusi industri Menunjukan betapa cepatnya perkembangan ilmu-ilmu alam dan eksakta yang tidak seimbang dengan berkembangnya ilmu-ilmu sosial telah menimbulkan berbagai kesulitan yang nyaris dapat menghancurkan umat manusia. Misalnya, Pemkaian mesin-mesin industri di pabrik-pabrik, mengubah cara bekerja manusia yang dulu memakai banyak tenaga manusia sekarang diperkecil, terjadinya pemecatan buruh sehingga pengangguran meningkat (terutama tenaga kerja yang tidak terampil), dengan timbulnya kota-kota industri cenderung melahirkan terjadinya urbanisasi besar-besaran. Penduduk desa yang tidak terampil dibidang industri mengalir ke kota-kota industri, jumlah pengangguran di kota semakin besar, adanya kecenderungan pengusaha lebih menyukai tenaga kerja wanita dan anak-anak (lebih murah dan lebih rendah upahnya). Pada akhirnya, keadaan ini semakin menambah banyaknya masalah kemasyarakatan (social problem) terutama pada buruh rendah yang berkaitan dengan kebutuhan sandang pangannya seperti, perumahan, pendidikan, perlindungan hokum, kesejahteraan social, dll. Kesulitan mengadakan adaptasi dan adjustment menyebabkan kebingungan, kecemasan, dan konflik-konflik. Baik yang bersifat internal dalam batinnya sendiri maupun bersifat terbuka atau eksternalnya sehingga manusia cenderung banyak melakukan pola tingkah laku yang menyimpang dari pola yang umum dan melkuikan sesuatu apapun demukepentingannya sendiri bahkan cenderung dapat merugikan orang lain.
Sejarah mencatat bahwa orang menyebut suatu peristiwa sebagai penyakit social murni dengan ukuran moralistic. Sehiongga apa yang dinamakan dengan kemiskinan, pelacuran, alkoholisme, perjudian, dsb adalah sebagai gejala penyuakit social yang harus segera dihilangkan dimuka bumi. Kemudian pada awal abad 19-an sampai awal abad 20-an, para sosiolog mendefinisikan yang sedikit berbeda antara patologi social dan masalah social[3].
Masalahnya adalah kapan kita berhak menyebutkan peristiwa itu sebagai gejala patologis atau sebagai masalah social? Menurut kartini dalam bukunya “patologi social” menyatakan bahwa orang yang dianggap kompeten dalam menilai tingkah laku orang lain adalah pejabat, politisi, pengacara, hakim, polisi, dokter, rohaniawan, dan kaum ilmuan dibidang social. Sekalipun adakalanya mereka membuat kekeliruan dalam membuat analisis dan penilaian tehadap gejala social, tetapi pada umumnya mereka dianggap mempunyai peranan menentukan dalam memastikan baik buruknya pola tingkah laku masyarakat. Mereka juga berhak menunjuk aspek-aspek kehidupan social yang harus atau perlu diubah dan diperbaiki.
Ada orang yang berpendapat bahwa pertmbangan nilai (value, judgement, mengenai baik dan buruk) sebenarnya bertentangan dengan ilmu pengetahuan yang objektif sebab penilaian itu sifatnya sangat subjektif. Larena itu, ilmu pengetahuan murni harus meninggalkan generalisasi-generalisasi etis dan penilaian etis (susila, baik dan buruk). Sebaliknya kelompok lain berpendapat bahwa dalam kehidupan sehari-hari, manusia dan kaum ilmuan tidak mungkin tidak menggunakan pertimbnagan nilai sebab opini mereka selalu saja merupakan keputusan yang dimuati dengan penilaian-penilaian tertentu.
Untuk menjawab dua pendirian yang kontroversial tersebut, kita dapat meninjau kembali masalah ini secara mendalam dari beberapa point yang disebutkan oleh Kartini Kartono dalam bukunya yang berjuduk Patologi social, sebagai berikut:
  1. ilmu pongetahuan itu sendiri selalu mengandung nilai-nilai tertentu. Hal ini dikarenakan ilmu pengetahuan menyangkut masalah mempertanyakan dan memecahkan lesulitan hidup secara sistematis selalu dengan jalan menggunakan metode dan teknik-teknik yang berguna dan bernilai. Disebut bernilai karena dapat memenuhi kebutuhan manusiawi yang universal ini, baik yang individual maupun social sifatnya, selalu diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang bernilai.
  2. ada keyakinan etis pada diri manusia bahwa penggunaan teknologi dan ilmu pengetahuan modern untuk menguasai alam (kosmos,jagad) sangatlah diperlukan demi kesejahteraan dan pemuasan kebutuhan hidup pada umumnya. Jadi ilmu pengetahuan dengan sendirinya memiliki system nilai. Lagi pula kaum ilmuan selalu saja memilih dan mengembangkan usaha/aktivitas yang menyangkut kepentingan orang banyak. jadi memilih masalah dan usaha yang mempunyai nilai praktis.
  3. falsafah yuang demokratis sebagaimana tercantum dalam pancasila menyatakan bahwa baik individu maupun kelompok dalam masyarakat Indonesia, pasti mampu memformulasikan serta menentukan system nilai masing-masing dan sanggup menentukan tujuan serta sasaran yang bernilai bagi hidupnya.
Seperti apa yang dikatakan george lundberg salah seoreang tokoh sosiolog yang dianggap dominan terhadap aliran neo-positivisme dalam sosiologi menyatakan bahwa ilmu peneteahuan itu bersifat otoriter, karena itu ilmu pengetahuan mengandung dan harus memilki moralitas ilmiah atau hokum moral yang conform dan seimbang dengan hokum alam. Dan diperkuat oleh C.C. North, seorang sosiolog lain dalam bukunya Soial Problems and Social Planning, menyatakan bahwa dalam usaha pencapaian tujuan dan sasaran hidup yang bernilai bagi satu kebudayaan atau satu masyarakat, harus disertakan etik social guna menentukan cara pencapaian sasaran tadi. Jadi, cara atau metode pencapaian itu secara etis-susila harus bisa dipertanggungjawabkan[4] sebab manusia normal dibekali alam dengan budidaya dan hati nurani sehingga ia dianggap mampu menilai baik dan buruknya setiap peristiwa.
Adapun Istilah / konsep lain untuk patologi social adalah, Masalah social, disorganisasi sosial / social disorganization / disintegrasi social, sosial maladjustment, Sociopathic, Abnormal, Sociatri.
Tingkah laku sosiopatik jika diselidiki melalui pendekatan (approach), sebagai berikut:
1) Approach Biologis
Pendekatan biologis tentang tingkahlaku sosiopatik dalam biologi biasanya terfokus pada bagian genetik.
  1. Patologi itu menurun melalui gen / plasma pembawa sifat di dalam keturunan, kombinasi dari gen-gen atau tidak adanya gen-gen tersebut
  2. Ada pewaris umum melalui keturenan yang menunjukkan tendesi untuk berkembang kearah pathologis (tipe kecenderungan yang luaar biasa abnormal)
  3. Melaui pewarisan dalam bentuk konstitusi yang lemah, yang akan berkembang kearah tingkahlaku sosiopatik.
Bentuk tingkahlaku yang menyimpang secara sosial yang disebabkan oleh ketiga hal tersebut diatas dan ditolak oleh umum seperti: homoseksualitas, alkoholistik, gangguan mental, dll.
2) Approach Psychologist dan Psychiatris
a) Pendekatan Psikologis
Menerangkan tingkahlaku sosiopatik berdasarkan teori intelegensi, sehingga individu melanggar norma-norma sosial yang ada antara lain karena faktor-faktor: intelegensi, sifat-sifat kepribadian, proses berfikir, motivasi, sifat hidup yang keliru, internalisasi yang salah.
b) Pendekatan Psychiatris
Berdasarkan teori konflik emosional dan kecenderungan psikopatologi yang ada di balik tingkahlaku menyimpang
c) Approach Sosiologis
Penyebab tingkahlaku sosiopatik adalah murni sosiologis yaitu tingkahlaku yang berbeda dan menyimpang dari kebiasaan suatu norma umum yang pada suatu tempat dan waktu tertentu sangat ditentang atau menimbulkan akibat reaksi sosial “tidak setuju”. Reaksi dari masyarakat antara lain berupa, hukuman, segregrasi (pengucilan / pengasingan), pengucilan, Contoh: mafia (komunitas mafia dengan perilaku pengedar narkoba)
Menurut St. Yembiarto (1981) bahwa studi patologi social memilki fase-fase tersendiri[5]. Adapun perkembangan patologi sosial ada melalui tiga fase,
  1. Fase masalah sosial (social problem)
Pada fase ini menjadi penyelidikan patisos action masalah-masalah sosial seperti pengangguran, pelacuran, kejahatan, masalah penduduk, dst
  1. Fase disorganisasi sosial
Pada fase ini menjadi objek penyelidikan peksos adalah disorganisasi sosial, fase ini merupakan koreksi dan perkembangan dan fase masalah sosial
  1. Fase sistematik
Fase ini merupakan perkembangan dari dua fase sebelumnya. Pada fase ini patsos berkembang menjadi ilmu pengetahuan yang memiliki sistem yang bulat.
Penutup
Sejarah mencatat tentang masyarakat modern yang serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan teknologi, mekanisasi, industrialisasi, dan urbanisasi, dll. Hal ini disamping mampu memberikan berbagai alternative kemudahan bagi kehidupan manusia juga dapat menimbulkan Kesulitan mengadakan adaptasi dan adjustment menyebabkan kebingungan, kecemasan, dan konflik-konflik. Baik yang bersifat internal dalam batinnya sendiri maupun bersifat terbuka atau eksternalnya sehingga manusia cenderung banyak melakukan pola tingkah laku yang menyimpang dari pola yang umum dan banyak melakukan sesuatu apapun demi kepentingannya sendiri bahkan masyarakat cenderung merugikan orang lain. Hal ini sebagai pertautan tali yang melahiorkan apa yang dinamakan dengan patologi social. Patologi social adalah ilmu tentang gejala-gejala sosial yang dianggap “sakit” yang disebabkan oleh faktor-faktor social. Jadi ilmu tentang “penyakit masyarakat”. Maka penyakit masyarakat itu adalah segenap tingkah laku manusia yang dianggap tidak sesuai, melanggar norma-norma umum dan adat istiadat, atau tidak integrasinya dengan tingkah laku umum.

[1] http://psynetpreneur.blogspot.com/2008/08/patologi-sosial.html
[2] Kartini Kartono, Patologi social, PT. RajaGrafindo Persada:Jakarta, 2005. hal.V
[3] Lihat hal.2, Kartini Kartono, Patologi social
[4] Kartini Kartono, Patologi social, PT. RajaGrafindo Persada:Jakarta, 2005. hal.4
http://taufiqjournal.wordpress.com/artikel/sejarah-patologi-sosial/

Arabisasi dan Legitimasi Politik

Arabisasi Islam dan Legitimasi Politik
Belakangan ini terdapat fenomena baru dan populis dimana umat Islam Indonesia tengah menggandrungi Arabisasi dalam kehidupan sehari-hari yang mengarah pada suatu bentuk perubahan dan pergeseran pola keber-islaman. Bagi kalangan fenomenologis, realitas sosial semacam ini bisa dikatakan sebagai bagian dari eksoterisme Islam, yaitu perilaku simbolistik; bagaimana menerjemahkan agama ke dalam simbol-simbol agama itu sendiri, dan ‘naasnya’ selama ini pemahaman terhadap Islam dan Arab menjadi suatu yang tidak dapat dipisahkan, dengan kata lain identitas ke-Islaman seseorang dinilai ‘mumpuni’ jika akrab dengan Arab, baik itu budaya, bahasa, dan pakaiannya.
Islam dan Arab, secara historis keduanya sangat berdekatan, terlebih dalam proses Islamisasi. Namun jika ditarik ke dalam istilah Arabisasi, antara keduanya–Islamisasi dan Arabisasi–mempunyai kesamaan dalam format pada sebuah proses yang mengandalkan semangat internalisasi nilai-nilai sebagai kekuatan dalam memberikan warna terhadap realita baru yang berkembang di masyarakat. Karena Islam sebagai agama yang dibawa oleh Muhammad saw. pertama kali turun di tanah Arab, dengan memakai bahasa Arab sebagai bahasa pengantarnya. Semua aturan dan norma Islam disampaikan dengan bahasa Arab, sebagai bahasa al-Qur’an dan al-Sunnah. Implikasi dari pemahaman ini mengharuskan bagi semua pihak yang ingin memahami Islam wajib paham dan mengerti tentang bahasa Arab. Sedang yang membedakan antara Islamisasi dan Arabisasi terdapat pada substansi yang dikandungnya. Islamisasi sebagai suatu proses internalisasi dari nilai-nilai Islam pada temuan-temuan baru yang belum ada semangat keislamannya memberikan mandat agar memasukan ajaran Islam di dalamnya atau menyesuaikannya dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dalam hal ini, semua temuan baru, baik di bidang ekonomi, sosial dan ilmu pengetahuan, harus tunduk dengan aturan Islam. Islam sebagai agama ditempatkan pada posisi yang tinggi memandu umat manusia menjalankan kehidupannya di dunia.
Adapun Arabisasi tidak lain dari sekedar budaya yang berkembang di tanah Arab, baik melingkupi aspek bahasa maupun ilmu pengetahuan, yang suatu ketika dapat dijadikan acuan oleh pihak lain dalam mengambil i’tibar untuk diterapkan kembali pada kondisi yang berbeda. Pada posisi seperti ini, menyamakan antara Islamisasi sebagai proses internalisasi nilai-nilai suatu agama dengan Arabisasi yang hanya mengakar pada budaya adalah sebuah tindakan yang tidak dapat diterima bahkan merupakan bentuk perbandingan yang tidak berimbang. Karena meskipun sebuah realita bahwa Islam diturunkan di tanah Arab dengan memakai bahasa Arab, tetapi tidak berarti budaya lokal masyarakat Arab sesuai dengan nilai-nilai Islam. Di sisi lain, banyak intelektual yang mengaitkan fenomena Arabisasi dalam kehidupan umat Islam Indonesia adalah karena proses geopolitik dimana fase radikalisasi keagamaan tengah terjadi di Indonesia. Andrée Feillard dan Rémy Madinier dalam La Fin de l’Innocence menelaah hal menarik. Menurut mereka, dua hal yang gampang dibaca dari fenomena Islam radikal sejak akhir Orde Baru hingga sekarang ialah penyederhanaan ideologis dan manipulasi politik yang kemudian berkembang menjadi Islam politik dengan pengkaderan yang terorganisasi yang bertumbuh melalui pengajaran praktis doktrin negara-agama (seperti bentuk kekhalifahan) Sekaligus bisa memanfaatkan wahana kekuasaan untuk merebut pengaruh. Globalisasi dimanfaatkan betul untuk menyebarkan benih-benih kekerasan secara lintas-batas. Kalangan muslim radikal sering kali membenarkan gagasan ‘benturan antarperadaban’ yang ditelan mentah-mentah dan lalu membangun cara pembelaan diri dengan mempertebal identitas agama dengan sebagai bargain politik, dengan kata lain menajamkan istilah-istilah ke-Araban di tengah-tengah komunitas eksklusif mereka.
Sedangkan menurut Nikolaos van Dam, seorang Indonesianis, menilai bahwa kata-kata bahasa Arab yang pada akhirnya diserap ke dalam bahasa Indonesia terjadi akibat proses dialektika masyarakat lokal dengan kaum pendatang berkebangsaan Arab, dan umumnya terjadi di tengah masyarakat pedagang atau lembaga-lembaga pendidikan Islam semisal pesantren. Perbedaannya adalah pada pemaknaan yang berubah, sebagaimana dikatakan Ricoeur bahwa pemahaman pengucapan sebagai suatu peristiwa adalah inti transisi dari suatu linguistik tanda kepada linguistik pesan, berarti telah terjadi pergeseran makna ucapan yang menimbulkan multi interpretasi. Hal ini dikarenakan para pendatang yang biasanya berdagang di beberapa daerah Nusantara menggunakan bahasa kolokial (sehari-hari) yang telah terlepas dari akar katanya dalam bahasa Arab klasik. Nikolas Van Dam mengutip Kees Versteegh yang mengemukakan kebanyakan kata serapan itu bersumber dari bahasa Mesir dan Saudi, dimana aksara yang berfonem ‘j’ diucapkan sebagai ‘g’ seperti dalam logat mesir, ‘gamal’ untuk ‘unta’ (Arab = Jamal, Mesir = Gamal), dan kata-kata dengan pelafalan ‘G’ untuk ‘Q’ dalam logat orang-orang Saudi seperti dalam ‘gamis’ untuk ‘kemeja’ (Arab = Qamis). Dan ketika terjadi suatu peristiwa yaitu proses jual-beli, semisal si Arab berkata Gamis yang sebenarnya dimaksudkan adalah pakaian secara umum, tetapi masyarakat lokal setempat lantas mengasumsikan bahwa Gamis adalah sebutan untuk pakaian khas budaya Arab yang berukuran panjang menutupi seluruh tubuh.
Sedangkan untuk kalangan kedua yang bertempatan dalam lembaga pendidikan semacam pesantren, lebih menekankan pada penguasaan bahasa Arab secara gramatikal. Selain itu mereka juga berinteraksi dengan ulama-ulama yang datang dari Timur Tengah dan mempelajari kitab-kitab berbahasa Arab klasik, bukan bahasa kolokial sebagaimana yang digunakan kaum pedagang. Namun baik keduanya, apakah melalui jalur perdagangan maupun pendidikan, penyebaran Islam di Indonesia pun tidak lepas dari penggunaan bahasa Arab yang digunakan, sehingga dengan demikian sangat mempengaruhi mindset penduduk lokal bahwasannya bahasa memuat ideologi atau agama tertentu, dalam hal ini Arab sangat inheren dengan Islam. Struktur sosial masyarakat Indonesia yang paternalistik telah menguntungkan kelompok ini karena mereka dianggap sebagai kelompok elit yang menjadi panutan masyarakat. Darah Arab yang ada pada kelompok komunitas tertentu menjadikan mereka mempunyai legitimasi yang kuat dan otoritas yang tinggi untuk menjadi pemimpin agama. Selain itu secara akademik mereka juga memiliki legitimasi yang cukup kuat karena pada umumnya mereka adalah lulusan sekolah Timur Tengah dan menguasai bahasa Arab secara baik.
Lain halnya dengan Fazlur Rahman, ia menegaskan bahwa ilmu itu pada dasarnya baik, demikian halnya dengan bahasa, dan yang membuat tidak obyektif adalah penyalahgunaannya. Dalam hal ini, dapat dipahami bahwa bahasa adalah fasilitas apresiasi realitas, sementara akal merupakan motor penggerak segala aktivitas manusia, termasuk kompetensi manusia dalam menggunakan bahasa sebagai alat apresiasi. Akan tetapi fenomena Arabisasi pada beberapa komunitas keislaman di Indonesia tidak bisa serta merta diartikan sebagai bentuk penyalahgunaan. Sebab jika diartikan demikian, kita tak dapat menggeneralisir telah terjadi kesalahan berpikir sebagaimana yang dikatakan Dardjowidjojo dalam bukunya Bahasa Sebagai Cermin Pola Pikir, bahwa logika atau nalar tidak ada dalam bahasa, logika terletak pada si pemakai bahasa.
Dalam konteks budaya, penulis sependapat dengan beberapa pakar linguistik yang mengatakan bahwa bahasa adalah hasil produk dari suatu budaya, dan kata-kata yang terdapat di dalamnya terdiri dari simbol-simbol yang melambangkan kondisi dan realitas dari suatu komunitas masyarakat. Sehingga dalam berkomunikasi, simbol-simbol tersebut beralihfungsi menjadi makna. Maka dengan demikian, akan terciptalah komunikasi paralel antara beberapa komunikator yang memberikan pemaknaan terhadap simbol-simbol tersebut dalam bentuk makna yang sempurna. Oleh karena itu, maka setiap kata dalam suatu bahasa dapat bersifat emosional dan tidak pernah netral. Maksudnya, setiap sikap, putusan, dan perasaan kita selalu terdapat dalam bahasa yang kita gunakan. Bahasa disamping sebagai sebuah simbol, juga merupakan alat komunikasi serta sebagai akulturasi.

PERSPEKTIF PLURALISME DALAM KONFLIK ANTAR BERAGAMA DI INDONESIA”

“PERSPEKTIF PLURALISME DALAM KONFLIK ANTAR BERAGAMA DI INDONESIA”
A.   LATAR BELAKANG
Harmoni umat beragama di negeri kita tengah mendapat ujian cukup serius. Emosi di satu pihak ataupun beberapa pihak, serta provokasi dan ketidakpatuhan terhadap aturan main yang sudah disepakati bersama di pihak lain, melahirkan tindak kekerasan yang merusak kehidupan beragama di indonesia. Toleransi seperti kehilangan mantra mujarabnya. Dialog-dialog antar agama bahkan sesama pemeluk agama seperti hampa tanpa makna dan tidak berarti lagi. Antara apa yang diajarkan oleh agama dengan praktikal seperti begitu berjarak dan sangat jauh dari pedoman yang telah diajarkan. Apa sesungguhnya yang harus dilakukan untuk menjaga harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia?
Indonesia adalah negara multietnis dan multiagama dengan ragam variasi budaya dan model-model pemahaman dan praktikal keagamaan yang tidak homogen. Disharmoni dengan begitu akan  sangat rawan terjadi. Agama adalah kebenaran, demikian para pemeluknya menyebutnya, sehingga berkonsekuensi pada anggapan ketersesatan seseorang yang tidak memegang teguh agama atau orang di luar agamanya. Maka, terbentuklah semacam blok atau wilayah-wilayah agama yang melahirkan dikotomi: ‘kami’ atau ‘mereka’. Nyaris tidak ada jembatan yang mengantarkan ‘kami’ dan ‘mereka’ pada satu titik persamaan,
Konsep pluralisme agama bukan menyamakan ajaran semua agama, tetapi mengarahkan pemeluk agama untuk menghargai dan menghormati pemeluk agama lain dengan memahami bahwa pemeluk agama lain juga memiliki keyakinan yang sama tentang kebenaran agama yang dipeluk atau dianutnya, seperti keyakinannya terhadap agama yang dipeluknya. Masing-masing pemeluk agama itu meyakini adanya Tuhan, dan karena keyakinan itulah mereka beragama. Tetapi, apakah dengan keragaman agama itu Tuhan berarti juga sebanyak itu? Masing-masing agama meyakini bahwa Tuhan itu satu, tetapi memiliki sifat-sifat yang lebih dari satu yang sering dianggap oleh orang yang berlainan agama sebagai ‘Tuhan yang lain’ atau ‘Tuhan berbilang’
Semua individu meyakini adanya Tuhan, bahkan orang yang menyebut dirinya atheis sekali pun. Tetapi, dalam mempersepsikan Tuhan, masing-masing individu berbeda. Ini hal natural dalam diri manusia. Dan keberadaaan agama-agama yang beragam secara terang menunjukkan bagaimana persepsi tentang Tuhan yang berbeda-beda itu menemukan relevansinya. Maka beragama tidak mungkin dipaksakan, karena itu berarti sama dengan ‘penjajahan’ atas nama Tuhan dalam persepsi orang lain.
Secara fundamental, masing-masing agama menawarkan konsep dan membiarkan orang yang ditawari untuk menggunakan haknya: menerima atau menolak. Maka, akan menjadi irrelevan ketika kemudian umat beragama mencoba memaksakan kehendak terhadap orang yang berlainan agama, apalagi dengan jalan kekerasan, intimidasi, teror, agitasi, dan provokasi. atau menciptakan suasana tidak kondusif yang merusak harmoni kehidupan yang heterogen. Selamanya agama tidak akan bisa dipaksakan. Ketika agama dipaksakan, yang muncul adalah sebauh perlawanan balik. Jika ini yang terjadi, yang terlihat dari agama justru ‘wajah seramnya’, bukan ‘wajah santunnya’.
Antara ajaran agama dengan sikap pemeluk agama memang tidak selalu selaras. Apa yang dilakukan oleh pemeluk agama tidak sepenuhnya dapat disebut sebagai representasi dari ajaran agama yang dipeluknya. Antara ajaran agama dengan fakta umat beragama tidak selalu linear. Seseorang yang  mengaku beragama, tetapi akhlaknya terhadap sesama buruk merupakan sebauh pertanyaan yang sangat menarik. Kekerasan terhadap pemeluk agama, apalagi pelakunya beragama lain, dari agama mana pun pelakunya, atau apa pun motifnya, jelas merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa ditolerir oleh ajaran semau agama. Semua pihak, mana pun itu, harus saling menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi perbedaan agama dan keyakinan serta aturan main (hukum dan perundang-undangan) yang berlaku. Kita berharap harmoni umat beragama tetap terjaga dengan menanggalkan emosi di satu pihak, dan provokasi di pihak lain.*
B.   RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang yang telah di paparkan diatas dapat di berikan beberapa rumusan masalah yang akan di bahas pad bab selanjutnya yang merupakan pembahasan dari makalah ini, yaitu :
1.    Apakah yang di maksud dengan agama?
2.    Apakah yang di maksud dengan pluralisme?
3.    Bagaiman hubungan antara agama dan konsep pluralisme?
4.    Bagaiman hubungan pluralism dengan konflik?

C.   TUJUAN
Penulisan makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.    Sebagai bahan pemenuhan tugas pengganti final Sosiologi Agama
2.    Sebagai bahan pelajaran untuk pembuatan jurnal yang di galakkan oleh jurusan Sosiologi Fisip Unhas
3.    Sebagai bahan referensi teman-teman untuk pembuatan makalah lain

BAB II PEMBAHASAN
A.   Defenisi  Agama
Kata agama berasal dari bahasa Sansekerta dari kata a berarti tidak dan gama berarti kacau. Kedua kata itu jika dihubungkan berarti sesuatu yang tidak kacau. Jadi fungsi agama dalam pengertian ini memelihara integritas dari seorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan Tuhan, sesamanya, dan alam sekitarnya tidak kacau. Karena itu menurut Hinduisme, agama sebagai kata benda berfungsi memelihara integritas dari seseorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan realitas tertinggi, sesama manusia dan alam sekitarnya. Ketidak kacauan itu disebabkan oleh penerapan peraturan agama tentang moralitas,nilai-nilai kehidupan yang perlu dipegang, dimaknai dan diberlakukan.
Agama itu timbul sebagai jawaban manusia atas penampakan realitas tertinggi secara misterius yang menakutkan tapi sekaligus mempesonakan  Dalam pertemuan itu manusia tidak berdiam diri, ia harus atau terdesak secara batiniah untuk merespons.Dalam kaitan ini ada juga yang mengartikan religare dalam arti melihat kembali kebelakang kepada hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan tuhan yang harus diresponnya untuk menjadi pedoman dalam hidupnya.
Islam juga mengadopsi kata agama, sebagai terjemahan dari kata Al-Din seperti yang dimaksudkan dalam Al-Qur’an surat 3 : 19 ( Zainul Arifin Abbas, 1984 : 4). Agama Islam disebut Din dan Al-Din, sebagai lembaga Ilahi untuk memimpin manusia untuk mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat. Secara fenomenologis, agama Islam dapat dipandang sebagai Corpus syari’at yang diwajibkan oleh Tuhan yang harus dipatuhinya, karena melalui syari’at itu hubungan manusia dengan Allah menjadi utuh. Cara pandang ini membuat agama berkonotasi kata benda sebab agama dipandang sebagai himpunan doktrin.
Suatu agama ialah suatu sistem kepercayaan yang disatukan oleh praktek-praktek yang bertalian dengan hal-hal yang suci, yaitu hal-hal yang dibolehkan dan dilarang – kepercayaan dan praktek-praktek yang mempersatukan suatu komunitas moral yang disebut Gereja, semua mereka yang terpaut satu sama lain. Agama dapat dirumuskan sebagai suatu sistem kepercayaan dan praktek dimana suatu kelompok manusia berjuang menghadapi masalah-masalah akhir kehidupan manusia. “Agama merupakan seperangkat kepercayaan dan simbol-simbol (dan nilai-nilai yang secara langsung diperoleh dari situ) yang bertalian dengan pembedaan antara suatu realitas transenden yang empiris dengan yang superempiris; masalah-masalah empiris disub-ordinatkan artinya terhadap yang non-empiris.
Agama adalah jenis perilaku yang dapat digolongkan sebagai kepercayaan dan ritual yang bersangkutan dengan makhluk, kekuasaan, dan kekauatan supernatural. Agama adalah suatu sistem kepercayaan dan praktek yang terorganisasi, yang didasarkan pada keyakinan yang tidak terbukti, yang mempostulatkan adanya makhluk-makhluk, kekuasaan, atau kekuatan supernatural yang menguasai dunia fisik dan social.
Komaruddin Hidayat seperti yang dikutip oleh Muhammad Wahyuni Nifis (Andito ed, 1998:47) lebih memandang agama sebagai kata kerja, yaitu sebagai sikap keberagamaan atau kesolehan hidup berdasarkan nilai-nilai ke Tuhanan. Dengan agama individu mencapai realitas yang tertinggi. Brahman dalam Hinduisme, Bodhisatwa dalam Buddhisme Mahayana, sebagai Yahweh yang diterjemahkan “Tuhan Allah” (Ulangan 6:3) dalam agama Kristen, Allah subhana wata’ala dalam Islam. Sijabat telah merumuskan agama sebagai berikut : “Agama adalah keprihatinan maha luhur dari manusia yang terungkap selaku jawabannya terhadap panggilan dari yang Maha Kuasa dan Maha Kekal. Keprihatinan yang maha luhur itu diungkapkan dalam hidup manusia, pribadi atau kelompok terhadap Tuhan, terhadap manusia dan terhadap alam semesta raya serta isinya”
B.   Sejarah berkembangannya pluralis dan pengertiannya
Secara psikologis perkembangan atas gagasan pluralisme lahir sebagai trauma Barat atas doktrin-doktrin yang ketat dari gereja Katolik, yang menyentuh tidak hanya relung religius dari masyarakat melainkan sampai kepada kehidupan sosial dengan mewujudkan dirinya dalam sebuah kekuasaan Negara. Hegemoni Paus dan gereja, pada saat itu justru memunculkan semangat baru dari masyarakat untuk mewujudkan dirinya dalam sebuah Nation-State. Dimulai dengan pemikiran filosofis Machiavelli (The Prince), Gerakan ini kemudian memuncak pada pencarian bagi kebebasan sosial dan politik dalam Revolusi Prancis yang agung (1789-1799) dengan semangat “Liberte, Egalite, Fraternite ou la mart”. Sejak saat itulah pluralisme mengejawantah dalam karya-karya dari Rousseau, Voltaire, De Secondat ataupun Montesqiueu.
Akan tetapi pendapat lain juga muncul berkaitan dengan kelahiran gagasan pluralisme, bahwa pluralisme merupakan hukum Tuhan bagi umatNya yang berlaku secara tetap dan abadi, sehingga tidak mungkin untuk dirubah ataupun diingkari. Sebagaimana tercantum dalam Al Quran (49:13) : “Manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar mereka saling mengenal dan menghargai”. Pola pluralitas selalu memerlukan adanya titik temu dalam nilai kesamaan dari semua kelompok yang ada. Sementara dari sudut pandang Islam, mencari dan menemukan titik kesamaan itu adalah bagian dari ajarannya yang sangat penting.
Pluralisme mengandung berbagai macam definisi yang berkembang terus sampai saat ini. Sebagaimana Raimundo Panikkar yang memberikan penjelasan bahwa pluralisme tidak hanya bermakna sebagai sebuah pluralitas belaka ataupun sebuah reduksi pluralitas dari suatu unitas. Sehingga pluralisme bermakna lebih dari sekedar menerima keberadaan realitas plural yang ada di dunia ataupun bukan sekedar memandang pluralisme hanya sebagai sebuah paham tentang pluralitas. Pluralisme agama, dengan demikian menerima aspek irreconcilable dari agama-agama dengan tanpa menutup unsur common aspect yang dimiliki bersama. Sedangkan John Cobb memaknai pluralisme agama dengan menjelaskan bahwa agama-agama lain mungkin berbicara secara berbeda dengan agama kita tetapi tetap dimungkinkan bahwa mereka juga memiliki kebenaran yang sama validnya dengan agama kita. Kebenaran agama, oleh karenanya, tidak dimonopoli oleh satu agama saja akan tetapi bersifat plural.
Nurcholish Madjid menerjemahkan pluralisme sebagai suatu sistem nilai yang memandang secara positif – optimis terhadap kemajemukan itu sendiri, dengan menerimanya sebagai kenyataan dan berbuat sebaik mungkin berdasarkan kenyataan itu. Atau dengan kata lain pluralisme dapat dimaknai sebagai sebuah paham yang menegaskan bahwa perbedaan-perbedaan yang ada di antara manusia merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterima. Sedangkan Osman lebih menegaskan bahwa pluralisme adalah bentuk kelembagaan di mana penerimaan terhadap keragaman melingkupi masyarakat tertentu atau dunia secara keseluruhan. Sehingga makna pluralisme lebih dari sekedar toleransi moral atau koeksistensi pasif. Karena toleransi adalah persoalan kebiasaan dan perasaan pribadi, sedangkan koeksistensi adalah semata-mata penerimaan terhadap pihak lain yang tidak melampaui ketiadaan konflik. Mungkin bisa dikatakan bahwa tidak ada sumber teologis yang dapat menggambarkan secara pasti mengenai Tuhan itu sendiri, keinginan-Nya dan tujuan-Nya, sejak manusia berhubungan dengan Tuhannya melalui wahyu.
John Hick yang memaknai pluralisme agama dengan menjelaskan bahwa agama-agama lain adalah jalan yang sama validnya dengan agama yang kita anut, dalam wujudnya untuk mencapai suatu kebenaran. Hicks justru lebih menekankan pentingnya sisi soteriologis dari sumber-sumber teologis agama untuk memproduksi moralitas dan etika positif bagi para penganutnya, dengan secara sesungguhnya menuju ke titik akhir yang sama yakni kebenaran dan kebaikan,lebih daripada memperbesar jurang keyakinan bersama. Pandangan Hicks mengenai pluralisme agama ini memiliki sisi lain, selain sisi soteriologis, yakni pluralisme religius normatif sebagai suatu doktrin bahwa secara moral, umat beragama wajib untuk menghargai sesama pemeluk agama lainnya. Pada sisi ini Hicks mengajak seluruh umat beragama untuk mengembangkan semangat toleransi. Sedangkan pada sisi berikutnya Hicks memfokuskan pada pluralisme religius epistemologis, yang dimaknai sebagai tidak ada klaim tunggal atas kebenaran dari sebuah agama saja. Sehingga secara keseluruhan, Hicks mencoba menawarkan paham pluralisme sebagai sebuah pengembangan atas inklusivisme yang dengannya seluruh agama adalah jalan yang berbeda-beda namun menuju satu tujuan yang sama yakni kebenaran dan kebaikan.
C.   Agama dan konsep Pluralisme di Indonesia
Agama adalah suatu ajaran tentang perdamaian. Jadi sangat mengherankan jika ada suatu agama tertentu yang menghalalkan adanya kekerasan. Kekerasan hanya semakin membuat kita menjauh dari esensi dasar ajaran ketuhanan. Dalam agama yang paling di junjung tinggi adalah sikap toleransi antar sesama. Jadi jika ada agama yang mengajarkan bukan sikap toleransi bisa jadi agama tersebut bukanlah dapat di sebut agama. Bisa jadi mereka hanyalah aliran atau sekte-sekte yang menjauh dari ajaran dasar sebuah agama dan berusaha menggangu kestabilan kehidupan bermasyarakat.
Agama adalah hal-hal yang dapat melahirkan perdamaian antar sesama. Konsep pluralisme mangatakan agama adalah alat penyatu bangsa dan bangsa yang besar adalah bangsa yang lahir dari banyaknya perbedaan dalam hal ini adalah konsep multicultural dan multietnis. Pluralisme dan agama menawarkan jalan hidup menuju peradaban yang serasi dan seimbang. Pluralisme harus dipahami sebagai jalan hidup yang memaknai sebuah pertalian sejati keberagaman dalam suatu peradaban. Yang tentunya berakhir pada jalan keselamatan bersama umat manusia, dengan mendasarkan dirinya pada persaudaraan, kesetaraan, pengawasan dan perimbangan guna memelihara keutuhan peradaban manusia. Jadi pluralisme ini adalah satu kata yang sangat sederhana tapi dalam implementasi dikehidupan nyata sangatlah sulit. Disamping ego masyarakat atau ego dari kaum mayoritas kepada kaum yang minoritas yang masih sangat kental di Indonesia.
Jadi dapat dikatakan bahwa agama dan pluralisme adalah suatu hal yang sangat selaras dan relevan dengan konsep masyarakat di Indonesia sekarang ini. Meskipun kenyataan yang ada di lapangan bahwa konsep pluralisme ini menjadi barang yang mahal di temui di Indonesia yang dalam tanda kutip sedang krisis kepercayaan terhadap orang lain. Meskipun begitu, pluralisme masih disuarakan oleh beberapa kalangan walaupun masih menjadi opini yang belum di galakkan.
Konsep agama dan agama apapun mengajarkan sikap toleransi dan itu sejalan dengan konsep pluralisme yang sekarang sudah hampir tenggelam yang disebabkan stigma kaum minoritas yang dikuasai oleh kaum mayoritas. Yang paling nyata adalah dalam kebijakan pemerintah yang cenderung menjadi sebauh kebijakan kepentingan yang menguntungkan suatu golongan tertentu.
Melihat kondisi dan fakta yang terjadi sekarang, pluralisme adalah hal yang utopis di Indonesia. Kehancuran moral bangsa dan kebobrokan penyelenggara pemerintahan bukti nyata agama hanyalah symbol bagi individu-individu yang haus akan materi atau duniawi. Peran agama menjadi sangat semu dan menjalar kepada masyarakat yang sudah lelah mencari keadilan. Penghargaan atas individu lain atau golongan sudah menjadi hal yang langka. Hal ini selaras dengan konsep Karl Marx yang mengatakan agama hanyalah sebuah candu di masyarakat yang membius masyarakat dalam kehidupan bermnasyarakat atau Emile Durkheim yang mengatakan agama hanyalah sebuah symbol dalam konsep agnostiknya.
D.   Pluralisme dan Konflik
Pluralisme tidaklah dapat hanya dipahami dengan mengatakan bahwa masyarakat adalah majemuk, penuh dengan keanekaragaman dan terdiri dari banyak nilai-nilai, yang tentu saja akan mendorong kita untuk menangkap kesan fragmentasi yang kental. Tetapi pluralisme juga tidak bisa dipahami hanya sekedar sebuah “Kebaikan Negatif” belaka, yang mencoba menyingkirkan fanatisme dan ortodoksi yang lainnya. Dan karenanya pluralisme harus dipahami sebagai jalan hidup yang memaknai sebuah pertalian sejati keberagaman dalam suatu peradaban. Yang tentunya berakhir pada jalan keselamatan bersama umat manusia, dengan mendasarkan dirinya pada persaudaraan, kesetaraan, pengawasan dan perimbangan guna memelihara keutuhan peradaban manusia. Oleh karena pluralisme menginginkan keharmonisan dari interaksi yang dibangun di atas landasan keragaman dan perbedaan dengan meminimalisir konflik. Karena adanya perbedaan agama-agama, maka pluralisme lebih mencoba untuk menekankan pentingnya mengelola berbagai perbedaan tersebut. Sebab apabila perbedaan itu tidak dapat dikelola, dapat melahirkan konflik yang berasal dari berbagai kesalah pahaman antar manusia.
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh agama pada era modern ini bukanlah datang dari kaum atheis, melainkan justru dari para penganutnya sendiri, yang secara lantang meneriakkan Tuhan di berbagai momen-momen kekerasan. Dan dengan atas nama Tuhan pula, para pengikut agama ini melakukan tindakan-tindakan yang justru diharamkan oleh agama. Kekerasan dan agama menjadi sebuah sinonim yang memberi warna hitam pada abad modern ini dengan semburan darah dan hilangnya nyawa manusia secara sia-sia. Sehingga tak pelak lagi kita mulai mempertanyakan: “Untuk apa ada agama kalau para pengikutnya justru saling bertarung dan menghancurkan?” dan “Dimana Tuhan ketika para pemuja-Nya saling berbunuh dan menghancurkan atas nama-Nya? ”. Bukankah Tuhan memiliki kekuasaan untuk menghentikan semua ini? Agama kemudian berkembang dengan rasionalitasnya sendiri yang sangat irrasional bagai penyebaran waham secara masif. Agama seakan bangkit bukan untuk menebar kedamaian tapi justru mengabarkan kekerasan dan permusuhan antar manusia.
Agama dan kaum ulama menjadi lemah di hadapan kaum atheis, dengan pertanda awal bahwa bukanlah atheisme yang berbahaya bagi kemanusiaan dan peradabannya melainkan ulama dan agama-lah yang terus menerus menyebarkan pandangan-pandangan obskurantis yang sangat anti kemajuan. Kekerasan yang sering nampak di mata kita yang bearoma agama bukanlah mencerminkan kegagalan agama dalam menjadikan ummatnya menjadi lebih baik, tetapi itu lebih di karenakan kegagalan para pemimpin membawa ummatnya terdepan dalam meminimalisir tindak kekerasan di daerah kekuasaannya. Kekerasan di sebabkan kondisi psikologis masyarakat terutama di daerah perkotaan yang menghadapi masalah social dan masalah ekonomi yang kian mencekik masyarakat golongan ke bawah. 

BAB III PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Mencita-citakan kehidupan yang damai, dalam konteks gaya pemikiran umat beragama di negeri ini, tak bisa dilepaskan dari peran para tokoh agama. Kenyataanya, umat masih menggantungkan diri dalam hal membaca pesan suci agama yang dianut. Tokoh agama masih menjadi kiblat, rujukan umatnya, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan, apa makna liyan dan bagaimana memperlakukannya.
Tidak perlu mencari mana agama yang membawa kedamaian dan mana yang tidak, agama mana yang menghargai perbadaan dan mana yang tidak, karena keyakinan semua agama yang ada mempunyai misi yang sama: menciptakan ketenangan meskipun dalam skala kecil, diri pribadi. Kalau hendak memahami perilaku umat beragama, entah itu yang sopan atau tidak sopan, soleh atau tidak soleh, maka yang perlu kita pahami adalah siapa tokoh yang dijadikan anutan, kiblat, rujukan dalam memahami agamanya. Jadi kekerasan yang diatasnamakan agama tidak bisa digenalisir bahwa ajaran agama A ternyata mengajarkan kekerasan. Melihat kenyataannya, dalam satu agama saja ada yang menentang tindakan anarkis maupun menampik tindakan pelecahan terhadap agama lain.
Kedamaian diwujudkan tidak hanya dengan mendialogkan, mencari nilai-nilai suci suatu agama, melainkan mendialogkan antar pemikir, antar mufasir agama tersebut, merekalah yang menjadi penerjemah nilai-nilai agama yang kemudian diikuti oleh kalangan awam umat beragama. Sementara plualisme yang kita gemborkan tetapi di dalam diri kita belum mampu bebuat adil terhadap keluarga sendiri dan tidak menghargai pendapat orang lain.
Indonesia adalah negara yang sangat kaya dengan kebudayaan, maka seharusnya kebebasan beragama telah mudah untuk di uji karena di sebabkan Indonesia telah berpengalaman dalam hal kebudayaan yang sangat multietnis dan muktiras. Jadi yang dapat di simpulkan bahwa konflik antar beragama lebih di sebakan kehidupan masyarakat yang sudah sangat kompleks dan heterogen terlebih di daerah perkotaan yang sangat rawan. Pemasalahan ekonomi dan perubahan struktur kehidupan yang di akibatkan penerimaan masyarakat yang tidak mudah di serap dapat menimbulkan gejolak antar ummat beragama atau antar sesama pemeluk agama.
Tantangan kehidupan beragama di masyarakat dapat di minimalisir jika kita kembali menggalakkan falsafah bangsa kita yaitu ideology pancasila dan melaksanakan dengan semaksimal mungkin jika kita menghendaki perubahan dalam tatanan kehiduapn berbangsa dan bernegara kita dalam hal ini khusus untuk agama yang sangat sensitive dan menjadi tulang punggung kemajuan bangsa Indonesia. 
B.   SARAN
Saran dari makalah ini adalah :
1.    Dalam pembuatan makalah ini sebaiknya banyak di sertai denagn literature yang ada dan lebih memperkaya lagi konsep dan teori yang digunakan
2.    Hendaknya memakai bahasa yang formal dalam menyusun makalah ini

DAFTAR PUSTAKA





 

Ads

Text